Langsung ke konten utama

Kerukunan antar Tetangga

Kerukunan Antar Tetangga

A. Pengertian Kerukunan

1. Kamus Besar Bahasa Indonesia[KBBI]


Rukun:
a. Baik dan damai; tidak bertengkar (tt pertalian persahabatan dsb)
b. Bersatu hati; bersepakat
c. kampung rukun warga
d. tani perkumpulan kaum tani
e. tetangga perkumpulan antara orang yg bertetangga
f. warga perkumpulan antara kampung yg berdekatan (bertetangga) dalam suatu kelurahan
g. Kerukunan: perihal hidup rukun, rasa rukun, kesepakatan.

2. Kamus Seasite


Rukun: Tidak pernah bertengkar, bersatu, baik dan damai.
3. Istilah Kerukunan
Kerukunan dibagi dalam 2 istilah. Pertama, demografis dan fakta sosiologis. Pengertianya adalah kenyataan sosial adanya kelompok yang tinggal menetap bersama disebuah negara. Kedua, ideologi dan konsep normatif tentang cara hidup (way of life). Dimana sebuah tatanan sosial ideal berupa lambang dari prinsip keadilan sosial yang mengemukakan tentang hak-hak, nilai, dan kesetaraan kelompok.
Sedangkan pengertian kerukunan itu sendiri adalah keadaan dimana hubungan sesama umat beragama yang diandasi toleransi, saling pengertian, saling menghormati, menghargai kesetaraan dalam pengalaman ajaran agamanya dan kerjasama dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara didalam Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang (UUD) tahun 1945.

4. Konsep yang Mendasari Paham Kerukunan
1. Kesatuan/Persatuan.
Al-Qur’an memerintahkan persatuan dan kesatuan. “Sesungguhnya umatmu adalah umat yang satu,” (Al-Anbiya’ 92).
2. Asal keturunan. Al-Qur’an mengatakan, manusia diciptakan dari satu keturunan dan bersuku-suku, juga ras agar saling mengenal.
3. Bahasa. Al-Qur’an menghargai keragaman bahasa. Al-Rum ayat 22.
4. Adat-istiadat.
Kata ‘urf dan makruf dalam Al-Qur’an merujuk kepada kebiasaan dan adat istiadat diperbolehkan asalkan tidak bertentangan dengan ajaran dasar Islam.
5. Sejarah.
Kandungan Al-Qur’an banyak menyebut sejarah sebagai iktibar.
6. Cinta tanah air.
Sabda Nabi Muhammad SAW :”Hubb al-wathan min al-iman”.

B. Tetangga
Tetangga adalah bagian kehidupan manusia yang hampir tidak bisa dipisahkan. Sebab manusia memang tidak semata-mata makhluk individu, tapi juga merupakan makhluk sosial, kenyataannya manusia memang tidak bisa hidup sendirian satu sama lain harus selalu bekerjasama dalam mencapai kebaikan bersama.

Kehidupan bertetangga terkadang membuat kita pusing tujuh keliling. Ada kalanya tetangga membuat kita tersenyum tapi tidak menutup kemungkinan tetangga membuat kita menangis. Tetangga adalah saudara terdekat kita itupun kalo memang tetangga itu bisa diajak kita untuk saling berbagi dan saling membantu serta mengerti satu sama lain. Tetapi tetangga tidak jarang menjadi musuh terbesar kita saat ada tetangga yang terlalu perhatian alias usil alias suka ikut campur urusan orang lain. Kita bisa menjadi orang yang paling bahagia paling tidak menjadi orang yang dinantikan waktu kita bersosialisasi di antara para tetangga-tetangga kita, bukannya menjadi orang yang tidak diharapkan ketika kita bersosialisasi di tetangga kita, menjadi tetangga yang baik, belum tentu bisa dimengerti oleh orang lain. Diam bisa diartikan orang lain yang macam-macam, akan tetapi terlalu banyak bicara juga bisa mengundang banyak masalah. Ada pepatah “Mulutmu harimau mu” Terlalu banyak bicara membuat banyak persepsi diantara banyak orang.

Dalam kehidupan bertetangga dilatarbelakangi ekonomi yang berbeda-beda, berbagai macam profesi dan pekerjaan dan tingkat pendidikkan dan umur yang bervariasi membuat orang terkadang timbul rasa iri dan dengki yang tidak lain dan tidak bukan akan memicu konflik dalam kehidupan bertetangga. Setiap orang tentu ingin hidup rukun dan harmonis dengan tetangganya. Keharmonisan hubungan bertetangga sebenarnya amat penting, sebab kekuatan sendi-sendi sosial suatu masyarakat sangat ditentukan oleh keharmonisan hubungan antarwarganya. Memang sungguh nikmat jika kita memiliki tetangga-tetangga yang baik akhlaknya, ramah, dan penuh perhatian. Kendati demikian, kita tidak pernah bisa memaksa orang lain untuk selalu bersikap baik, kecuali kita paksa diri kita sendiri untuk bersikap baik terhadap siapapun. Alangkah beruntungnya jikalau kita hidup dan bertetangga dengan orang-orang yang mulia. Walaupun rumah sempit, kalau tetangganya baik tentu akan terasa lapang. Dan alangkah ruginya, jika rumah kita dikelilingi oleh tetangga-tetangga yang busuk hati. Walaupun rumah lapang, niscaya akan terasa sempit.

Menurut Imam Syafi’i, yang dimaksud dengan tetangga adalah 40 rumah di samping kiri, kanan, depan, dan belakang. Mau tidak mau, setiap hari kita berjumpa dengan mereka. Baik hanya sekadar melempar senyum, lambaian tangan, salam, atau malah ngobrol di antara pagar rumah. Islam sangat memperhatikan masalah adab-adab bertetangga.


1. Berdampingan dengan Tetangga

Manusia adalah mahluk sosial yang tidak mungkin dapat hidup tanpa bantuan orang lain. Baik dalam interaksi hidup sehari-hari dengan sesama, maupun hubungannya dengan alam sekitar. Kenyataan bahwa Allah swt. meniupkan ruh kepada materi dasar manusia, menunjukkan manusia berkedudukan mulia di antara ciptaan yang lain. Manusia juga diberikan kesadaran moral dan keberanian yang disertai sikap mawas diri untuk memikul tanggungjawab dan amanat Allah. 

Hal ini menunjukan pula posisi dan kedudukannya dalam kehidupan (al-Mu’minun:115). Namun demikian, diantara sesamanya tentu manusia memiliki derajat yang sama. Tidak ada tidak ada yang lebih tinggi antara satu dengan yang lainnya, kecuali ketakwaannya (al-Hujarat:13). Setiap manusia memiliki kekurangan (at-Takatsur, al-Humazah, al-Ma’un, az-Zumar:49, al-Haj:66) dan kelebihan, ada yang menonjol pada diri seseorang tentang potensi kebaikannya (al-Mu’minun: 57-61), tetapi ada pula yang menonjol potensi kelemahannya. Karenanya manusia harus saling menolong, menghormati, bekerjasama, saling menasehati dan mengajak kepada kebenaran demi kebaikan bersama (Ali Imran:103, an-Nisa 36-39).

Agama mengajarkan kita untuk melakukan hubungan yang baik dan bermanfaat, sehingga tercipta masyarakat harmonis, kondusif dan progresif. Inti dari ajaran tersebut, hendaknya setiap individu melakukan habluminannas secara universal. Mereka dituntut untuk masuk pada setiap aspek kehidupan, baik dibidang pendidikan, ekonomi, kesehatan, budaya, dan sebagainya, yang dipandang memiliki peranan penting dalam kehidupan sosial.

Salah seorang teman penulis pernah bercerita, bahwa masa kecilnya dilalui di sebuah kompleks perumahan di Jawa. Ia hidup dalam lingkungan sosial yang heterogen, di mana kaum muslim dan non muslim saling hidup rukun satu sama lain. Bahkan, dalam persiapan-persiapan acara seperti Yasinan, ibunya terkadang meminjam peralatan pada tetangga. Sebaliknya, bila tetangga non muslim menyelenggarakan kegiatan keagamaan, ibunya juga berganti meminjamkan peralatan pada tetangga non muslim tersebut. Hal ini berlangsung lama, tanpa prasangka, dan ternyata tidak menimbulkan konversi (perpindahan keyakinan) dari salah satu di antara mereka.

Tampaknya hubungan antar tetangga, baik muslim maupun non-muslim harus dibina selalu untuk membangun kerukunan hidup manusia, tanpa mengorbankan keyakinan terhadap universalitas dan kebenaran Islam. Di sini sikap toleransi menjadi sesuatu yang sangat berharga dan faktor yang harus diperhatikan. Jika kerukunan dan toleransi selalu terjaga, niscaya kehidupan masyarakat baik pendidikannya, ekonomi, sosial, keagamaan, politik maupun lainnya, dapat terlaksana dengan harmonis.

Berbagai peristiwa hidup yang mewarnai hubungan antara kita dan tetangga memang seringkali terjadi. Kebiasaan yang berbeda di masing-masing keluarga, juga mewarnai kehidupan bertetangga. Terkadang, meskipun ada rasa mengganjal di hati, kita tidak berani menyampaikan pendapat sekedar untuk bertenggang rasa. Padahal, hidup bertetangga juga mewajibkan kita untuk berbuat sesuatu manakala terjadi masalah-masalah serius yang menimpa keluarga tetangga kita. Sebagai contoh adalah terjadinya pencurian atau perampokan di rumah tetangga sebelah, atau adanya ke kerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang menimpa isteri ataupun anak-anak tetangga
Salah satu pasal dalam Undang-undang Penghapusan Tindak Kekerasan dalam rumah tangga (PKDRT), yakni pasal 15 menyebutkan:

“Setiap orang yang mendengar, melihat, atau mengetahui terjadinya kekerasan dalam rumah tangga wajib melakukan upaya-upaya sesuai dengan batas kemampuannya untuk:
a) Mencegah berlangsungnya tindak pidana; 

b) Memberikan perlindungan kepada korban; 
c) Memberikan pertolongan darurat; dan 
d)Membantu proses pengajuan permohonan penetapan perlindungan."

Pasal ini juga bisa dipahami sebagai bentuk penerapan langsung mengenai adab dalam bertetangga. Dengan pasal tersebut hendaknya dalam kehidupan sehari-hari, setiap manusia tidak hanya dituntut untuk saling menghormati harkat dan martabat sesamanya. Mereka juga diharuskan saling menjaga, melindungi, dan memberikan pertolongan atas sesamanya dari tindak kekerasan dan pidana. Manusia baik laki- laki maupun perempuan adalah sama derajat dan posisinya. Karenanya mereka harus berlaku adil, melindungi terhadap siapapun, untuk saling mengupayakan ketentraman hidup bersama. Mereka juga harus bekerja sama, saling terbuka, dan membangun komunikasi yang setara antar sesama.

Melalui pandangan seperti ini kerukunan hidup bermasyarakat, bahkan berbangsa dan bernegara dapat dikembangkan. Ada saling pengertian, kerelaan dan kesepakatan untuk saling menjaga dan kerjasama dengan seimbang antar warga. Mudah-mudahan dengan mempererat kerukunan dan persaudaraan dalam hidup bertetangga, kita bisa saling memberikan manfaat untuk diri dan lingkungan sekitar.

Tidak salah, jika dalam beberapa hadits, Nabi sering berpesan kepada kita untuk selalu berbuat baik dan menghormati tetangga. Sebab, tetangga memang orang yang dekat dengan kita dan tidak jarang tatkala kita sedang dirundung duka atau kesusahan, tetangga-lah orang pertama yang memberikan uluran tangan. Karena pentingnya menghormati tetangga itu. Nabi pernah mengatakan bahwa kualitas keimanan seseorang bisa dilihat sejauh mana dia mampu berbuat baik terhadap tetangganya.
Dalam hadits lain, Nabi juga bersabda, “Demi Allah tidak beriman! Demi Allah tidak beriman! Demi Allah tidak beriman!”. Ditanya “Siapa ya Rasulullah?” Jawab Nabi, “ialah orang yang tak aman tetangganya dari gangguannya” (H.R Bukhari dan Muslim). Masih senada dengan kualitas keimanan seseorang berkaitan dengan memuliakan tetangga. Nabi pun bersabda. “Siapa yang beriman kepada Allah dan hari akhir hendaklah ia memuliakan tetanganya”. (H.R Bukhari dan Muslim).

2. Etika Bertetangga
Sejatinya, tetangga itu bukan hanya sebatas orang yang rumahnya dekat dengan kita. Memang, ada satu pendapat bahwa tetangga adalah orang yang rumahnya kira-kira berjarak 40 rumah dengan keberadaan rumah kita. Tapi di tengah kemajuan zaman dan kesibukan manusia, yang terpenting adalah sejauh tetangga yang bisa dijangkau. Sebab di zaman sekarang ini, apalagi hidup di kota besar, tampaknya sulit sekali untuk mengenal orang yang berjarak 40 rumah dari tempat tinggal kita. Karena tu persoalannya, bukanlah terletak jaraknya melainkan sejauh mana kita membangun hubungan baik dengan tetangga, terutama tetangga yang dekat dengan kita.

Ada sebuah kisah unik dan menarik yang bisa kita petik dari sifat yang diajarkan oleh Abdullah bin Mas’ud. Suatu hari, Abdullah bin Mas’ud meminum segelas teh manis. Tapi, beliau tampaknya tidak mau membuang begitu saja sisa tehnya itu, lalu dituang ke tanah. Ada yang aneh dengan tindakannya itu? Ternyata tidak. Sebab saat ditanya kenapa dia membuang sisa tehnya itu, Abdullah bin Mas’ud dengan jujur menjawab, “Saya hanya ingin berbuat baik dengan tetangga dekat saya.” Siapa tetangga yang dimaksud itu? Ternyata tetangga itu adalah “sekumpulan semut kecil” yang ada di bawah tempat duduknya.

Berbicara soal hidup bertetangga, tentu saja kita tidak bisa melepaskannya dari etika. Adapun yang dimaksud etika disini adalah bagaimana kita bersikap baik, jujur, luhur dan memuliakan tetangga kita. Dengan cara apa? Tentu kita tidak bisa menuntut tetangga kita berbuat baik dahulu kepada kita. Sebaliknya kitalah yang seharusnya melakukan atau memulai berbuat baik terhadap tetangga kita.

Dalam masalah etika diatas, setidaknya ada empat hal yang bisa dijadikan pegangan.
1. Bersikap positive thingking (berpikiran positif terhadap yang dilakukan tetangga kita). Pendeknya, kita tak boleh berprasangka negatif, apalagi iri hati. Sebab, dengan menunjukkan sikap berpikir positif terhadap tetangga kita juga akan mendapatkan hal yang sama. Tetangga kita akan berpikir positif terhadap kita.
2. Menganggap tetangga sebagai saudara. Kita tentu turut berbahagia bilamana tetangga sedang mendapatkan karunia. Sebaliknya ikut bersedih (berempati) apabila tetangga mendapatkan musibah. Dengan menebar empati seperti itu, akan lahir sikap ingin membantu sesama tetangga.
3. Jika ada kelebihan rezeki, sudah selayaknya kita ingat tetangga dan berbagi. Sebab Rasulullah saw. menganjurkan kita saling memberi hadiah, karena itu bisa melahirkan kecintaan di antara sesama. Bahkan sekali pun tetangga kita menjahili kita, bukan lantas kita membalasnya dengan hal serupa. Nabi menganjurkan untuk berbuat baik sekali pun orang lain berbuat buruk kepada kita.
4. Selalu menjaga kerukunan dan keutuhan dalam bertetangga. Kalau saja, ada di antara tetangga kita yang sedang berselisih, maka kita jangan ikut-ikutan. Kita harus bersikap adil, tidak memihak salah satu dan dianjurkan jadi penengah untuk mendamaikan tetangga yang saling berselisih.
Sebab Allah menganjurkan kita untuk berbuat baik dengan siapapun, “…Dan berbuatlah baik kepada dua orang ibu-bapak, karib-kerabat, anak-anak yatim, orang-orang miskin, tetangga yang dekat dan tetangga yang jauh…” (QS. An-Nisa : 36).

3. Akhlak Kepada Tetangga
Dalam kehidupan sosial, tetangga merupakan orang yang secara fisik paling dekat jaraknya dengan tempat tinggal kita. Dalam tatanan hidup bermasyarakat, tetangga merupakan lingkaran kedua setelah rumah tangga, sehingga corak sosial suatu lingkungan masyarakat sangat diwarnai oleh kehidupan pertetanggaan. Pada masyarakat pedesaan, hubungan antar tetangga sangat kuat sehingga melahirkan norma sosial. Demikian juga pada lapisan masyarakat menengah kebawah dari masyarakat perkotaan, hubungan pertetanggaan masih sekuat masyarakat pedesaan. Hanya pada lapisan menengah keatas, hubungan pertetanggaan agak longgar karena pada umumnya mereka sangat individualistik.

Tradisi ke Islaman memberikan kontribusi yang cukup besar dalam pembentukan norma-norma sosial hidup bertetangga. Adanya lembaga Shalat berjamaah di mesjid, baik harian lika waktu, Jum’atan maupun tahunan Idul Fitri dan Idul Adha cukup efektip dalam membentuk jaringan pertetanggaan. Demikian juga tradisi sosial keagamaan, seperti tahlillan, ratiban, akikah, syukuran, lebaran dan sebagainya sangat efektip dalam mempertemukan antar tetangga.

Tentang betapa besarnya makna tetangga dalam membangun komunitas tergambar pada hadist Nabi yang memberi petunjuk agar sebelum memilih tempat tinggal hendaknya lebih dahulu mempertimbangkan siapa yang akan menjadi tetangganya.

Selanjutnya akhlak bertetangga diajarkan sebagai berikut:
a. Melindungi rasa aman tetangga. Kata Nabi, ciri karakteristik seorang muslim adalah, orang lain (tetangga) terbebas dari gangguannya, baik gangguan dari kata-kata maupun dari perbuatan fisik.
b. Menempatkan tetangga (yang miskin) dalam skala prioritas pembagian zakat.
c. Memberi salam jika berjumpa.
d. Menghadiri undangannya.
e. Menjenguknya saat sakit.
f. Melayat/mengantar jenazah tetangga yang meninggal dunia.
g. Berempati kepada tetangga.

Adapun didalam Al-Qu’an ayat yang menyoroti akhlak kepada tetangga:
Ø An-Nisa ayat 36
“Sembahlah Allah dan janganlah kamu mempersekutukan-Nya dengan sesuatupun. Dan berbuat baiklah kepada dua orang ibu-bapa, karib-kerabat, anak-anak yatim, orang-orang miskin, tetangga yang dekat dan tetangga yang jauh, teman sejawat, ibnu sabil dan hamba sahayamu. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang sombong dan membangga-banggakan diri.”
Ayat diatas menyuruh kita untuk berbuatbaik kepada tetangga yang dekat maupun yang jauh.Ini berarti empati kita terhadap tetangga harus diutamakan. biasanya ada tetangga yang ketika ditimpa masalah ada yang mau berbagi/bercerita, ada yang tidak. Bagi yang tidak mau bercerita tentang kesusahannya, kita harus peka sehingga kita dapat menolong mereka. Salah satu cara agar kita peka terhadap kesushan tetangga adalah dengan terus menyambungkan tali silaturrahim.
Ø Al-Baqarah ayat 273
“(Berinfaklah) kepada orang-orang fakir yang terikat (oleh jihad) di jalan Allah; mereka tidak dapat (berusaha) di bumi; orang yang tidak tahu menyangka mereka orang kaya karena memelihara diri dari minta-minta. Kamu kenal mereka dengan melihat sifat-sifatnya, mereka tidak meminta kepada orang secara mendesak. Dan apa saja harta yang baik yang kamu nafkahkan (di jalan Allah), maka sesungguhnya Allah Maha Mengetahui.”
Dari ayat diatas menerangkan bahwa untuk berinfak saja kita harus mendahulukan orang-orang yang fakir tapi terpelihara dari meminta-minta. Ini menjelaskan bahwa berempati dengan tetangga adalah salah satu akhlak bertetangga juga.

Adapun beberapa Hadist yang menyoroti akhlak kepada tetangga:
Ø Dari Abu Huraira ra. Rasulillah SAW bersabda, “Tidaklah akan masuk surga seseorang yang tetangganya tidak aman dari bahayanya”. (HR. Muslim)
Ø Para sahabat menyebut kepada Rasulullah SAW seorang wanita yang rajin shalat, tetapi dia suka menyakiti tetangganya. Rasulullah bersabda, “Ia di neraka” . Hak tetangga yang lain ialah memperhatikan keberadaannya.
Ø “Tidaklah beriman orang jika ia kenyang, sedangkan tetangga disebelahnya kelaparan dan ia tahu”. Setelah itu disusul dengan berbuat ihsan, melakukan hubungan dan kebajikan dengan tetangga.
Ø Abu Dzarr ra. berkata: Bersabda Rasulullah:”hai Abu Dzarr, jika engkau memasak kuwah, maka perbanyaklah airnya, dan perhatikan tetanggamu”. (HR Muslim). Yaitu berikan kepada mereka selayaknya.
Ø Abu Hurairah ra. Berkata: Rasulullah SAW. Bersabda: “Hai wanita muslimat, jangan merasa rendah kalau akan memberi hadiah pada tetangga, walau sekedar kikl (ujung kaki) kambing”. (HR. Bukhari). Karena hadiah itu akan menimbulkan rasa kasih sayang antar satu sama lain, maka jangan sampai terhalang memberikan hadiah itu, karena belum dapat memberi hadiah yang besar dan berharga. Singkatnya segala apa yang pantas untuk dirinya boleh dihadiahkan kepada tetangganya.
Ø “Sebaik-baik teman di sisi Allah ialah yang terbaik kepada temannya dan sebaik-baiknya tetangga di sisi Allah ialah yang terbaik kepada tetangganya” (HR. Attirmidzi).

4. Belajar Menghormati Tetangga
Sesuatu yang tak dapat dihindari dalam hidup bermasyarakat adalah kehidupan bertetangga. Karena yang kita harapkan adalah hidup bermasyarakat dengan tentram dan damai, tentunya kita juga harus hidup dengan tentram dan damai bersama tetangga kita. Alangkah nyaman hidup bersama tetangga yang baik. Sebaliknya, alangkah sempitnya hidup bersama tetangga yang jelek.

Ø Sebagaimana dikatakan oleh Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam, yang dinukil oleh Isma’il bin Muhammad bin Sa’d bin Abi Waqqash, dari ayahnya, dari kakeknya:
“Empat hal yang termasuk kebahagiaan seseorang: istri yang shalihah, tempat tinggal yang luas, tetangga yang baik, dan kendaraan yang nyaman. Dan empat hal yang termasuk kesengsaraan seseorang: tetangga yang jelek, istri yang jelek, kendaraan yang jelek, dan tempat tinggal yang sempit.” (HR. Ibnu Hibban dalam Shahih-nya no. 1232 dan Al-Khathib dalam At-Tarikh 12/99. Al-Imam Al-Albani mengatakan dalam Ash-Shahihah no. 282: “Ini adalah sanad yang shahih menurut syarat Syaikhain/Al-Bukhari dan Muslim.”)

Betapa pentingnya berbuat baik kepada tetangga, sampai-sampai Jibril menekankan dalam wasiatnya kepada Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam.
Ø Ummul Mukminin ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha mengatakan bahwa Rasulullah SAW pernah bersabda:
“Jibril selalu berwasiat kepadaku tentang tetangga sampai-sampai aku menyangka bahwa tetangga akan dijadikan sebagai ahli waris.” (HR. Al-Bukhari no. 6014 dan Muslim no. 2624)
Ø Bahkan beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam mengancam keras orang yang mengganggu tetangganya dalam sabda beliau yang dinukilkan oleh Abu Hurairah ra:
“Demi Allah tidak beriman! Demi Allah tidak beriman! Demi Allah tidak beriman!” Beliau pun ditanya, “Siapa, wahai Rasulullah?” Jawab beliau, “Orang yang tetangganya tidak merasa aman dari gangguannya.” (HR. Al-Bukhari no. 6016)
Ø Dalam riwayat Al-Imam Muslim:
“Tidak akan masuk surga orang yang tetangganya tidak merasa aman dari gangguannya.” (HR. Muslim no. 46)

Kita adalah sosok yang telah dewasa. Akal kita telah mampu membedakan mana yang baik dan mana yang buruk menurut pandangan syariat, mana yang boleh dan mana yang tidak boleh. Namun tidak demikian dengan anak-anak kita. Sehingga justru kadang gangguan terhadap tetangga datang dari ulah anak-anak kita. Mungkin dengan teriakan-teriakannya, mungkin dengan tingkah lakunya yang mengganggu, kurang adabnya mereka, dan sebagainya. Untuk itu, semestinya kita mengajari mereka tentang adab-adab bertetangga, agar anak-anak kita pun mengerti bahwa tetangga adalah orang-orang yang harus dihormati dan dihargai, serta terlarang untuk disakiti.

ü Menjelaskan terlarangnya mengganggu tetangga
Memberi penjelasan kepada anak-anak tentang sesuatu yang harus dilakukan atau dihindari dalam agama merupakan suatu hal yang penting. Ini akan memberikan motivasi kepada si anak untuk menjalankannya. Karena itu, penting pula kita jelaskan kepada anak-anak bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam menyuruh kita untuk berbuat baik kepada tetangga kita. Beliau pun melarang kita mengganggu mereka, sebagaimana dalam sabda beliau di atas.
Asy-Syaikh Al-’Utsaimin menjelaskan bahwa sabda beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam itu menunjukkan “haramnya memusuhi tetangga, baik dengan ucapan ataupun perbuatan”. Dengan ucapan, artinya tetangga mendengar segala sesuatu yang mengganggu dan merisaukannya, seperti memutar radio, televisi, atau yang lainnya sehingga mengganggu tetangga. Ini tak boleh dilakukan. Memutar bacaan Kitabullah sekalipun, kalau suaranya mengganggu tetangga, maka ini termasuk sikap memusuhi tetangga, sehingga tak boleh dilakukan.

Adapun dengan perbuatan, seperti membuang sampah di sekitar pintu rumah tetangga, menyempitkan jalan masuk ke rumahnya, mengetuk-ngetuk pintunya, dan perbuatan lainnya yang memadharatkan tetangga. Termasuk pula jika dia memiliki tanaman di sekitar tembok tetangganya yang pengairannya mengganggu tetangga. Ini pun termasuk gangguan terhadap tetangga, sehingga tak boleh dilakukan.

Dengan demikian, diharamkan mengganggu tetangga dengan gangguan apapun. Kalau dia lakukan hal ini, maka dia bukanlah seorang mukmin. Maknanya, dia tidak bersifat dengan sifat-sifat kaum mukminin dalam permasalahan yang menyelisih kebenaran ini. (Syarh Riyadhish Shalihin, 2/203) Perlu pula kita jelaskan pada anak-anak bahwa mengganggu tetangga bisa menjerumuskan seseorang ke neraka. Sebaliknya, berbuat baik kepada tetangga bisa mengantarkan seseorang ke surga

Nabi pernah ditanya, “Wahai Rasulullah, si Fulanah itu biasa shalat malam, puasa di siang hari, melakukan kebaikan demikian, dan bersedekah, tapi dia suka mengganggu tetangga dengan lisannya.” Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam pun bersabda, “Dia tidak punya kebaikan. Dia termasuk penduduk neraka.” Para sahabat bertanya lagi, “Sementara si Fulanah (wanita yang lain) hanya menjalankan shalat wajib, bersedekah hanya dengan sepotong keju, tapi tak pernah mengganggu siapa pun.” Rasulullah menyatakan, “Dia termasuk penduduk surga.” (HR. Al-Bukhari dalam Al-Adabul Mufrad no. 119, dikatakan oleh Al-Imam Al-Albani dalam Ash-Shahihah no. 180 bahwa isnadnya shahih)

ü Memberikan makanan kepada tetangga
Kadang terjadi, anak-anak memakan makanan yang dibawa dari rumah di hadapan anak-anak tetangga tanpa membaginya. Mereka biarkan teman-temannya menatap penuh selera tanpa bisa merasakannya. Terkadang yang seperti ini jadi biang keributan, karena si teman merengek pada orangtuanya yang mungkin saja tak mampu membelikan makanan serupa dengan segera. Atau bahkan terjadi pertengkaran gara-gara si teman tak bisa menahan dirinya sehingga meminta dengan paksa.
Amatlah terpuji jika anak terbiasa membagi makanan dengan anak-anak tetangga. Begitu pula kita bisa melatih mereka untuk memberikan makanan yang kita miliki kepada tetangga.
Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah memerintahkan hal ini kepada Abu Dzarr Al-Ghifari ra:
“Wahai Abu Dzar, jika engkau memasak makanan berkuah, perbanyak airnya, lalu bagi-bagikan ke tetanggamu!” (HR. Muslim no. 2625)
Demikian pula jika kita memiliki makanan lain selain makanan berkuah, minuman seperti kelebihan susu perahan misalnya dan sebagainya, maka selayaknya kita membaginya kepada para tetangga, karena ini adalah hak mereka. (Syarh Riyadhish Shalihin, 2/203)
Terlebih lagi jika tetangga kita dalam keadaan kekurangan dan kelaparan, mestinya kita lebih memerhatikannya.
Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma pernah memberitahu Abdullah bin Az-Zubair radhiyallahu ‘anhuma bahwa dia pernah mendengar Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
“Bukanlah seseorang yang sempurna imannya orang yang kenyang sementara tetangganya kelaparan.” (HR. Al-Bukhari dalam Al-Adabul Mufrad no. 112, dishahihkan oleh Al-Imam Al-Albani dalam Shahih Al-Adabil Mufrad no. 82)

ü Melarang anak-anak mengambil barang milik tetangga
Terkadang ada anak yang membawa mainan yang bukan miliknya sepulang dari bermain dengan anak tetangga. Setelah ditelusuri, dia mengambil mainan milik teman yang dia inginkan. Ada pula yang mengambil buah dari pohon tetangga tanpa seizin pemiliknya. Ini semua adalah contoh perilaku tak terpuji yang bisa terjadi pada anak-anak.
Karena itu, anak perlu disadarkan bahwa mengambil barang orang lain tanpa izin atau mencuri adalah suatu hal yang terlarang. Allah Subhanahu wa Ta’ala dan Rasul-Nya Shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang keras akan hal ini. Lebih-lebih lagi mencuri milik tetangga, ini lebih besar lagi keharamannya.

Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah bertanya kepada para sahabat beliau tentang zina. Para sahabat menjawab, “Haram, diharamkan oleh Allah dan Rasul-Nya.” Lalu beliau bersabda, “Seseorang berzina dengan sepuluh orang wanita lebih ringan daripada berzina dengan istri tetangganya.” Kemudian beliau bertanya kepada para sahabat tentang mencuri. Para sahabat menjawab, “Haram, diharamkan oleh Allah Subhanahu wa Ta’ala dan Rasul-Nya.” Lalu beliau menyatakan, “Seseorang mencuri dari sepuluh rumah lebih ringan daripada mencuri dari rumah tetangganya.” (HR. Al- Bukhari dalam Al-Adabul Mufrad no. 103, dishahihkan oleh Al-Imam Al-Albani dalam Shahih Al-Adabil Mufrad no. 76)


Dengan mengajarkan adab-adab ini kepada anak-anak, diharapkan mereka tidak membuat berbagai ulah yang akan mengganggu atau bahkan merugikan tetangga. Begitu pula kita akan terjaga dari ancaman mengganggu tetangga, sekalipun gangguan itu bukan langsung berasal dari perbuatan kita melainkan dari tingkah polah anak-anak kita. Mudah-mudahan dengan itu kita dapat mewujudkan perintah Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam yang disampaikan oleh Abu Syuraih Al-Khuza’i radhiyallahu ‘anhu: 

“Barangsiapa beriman kepada Allah dan hari akhir, hendaknya ia berbuat baik kepada tetangganya.” (HR. Muslim no. 47)

Komentar

  1. Banyak sekali pelajaran yang telah diajarkan oleh pemimpin dan panutan kita (ROSUL)dalam hidup bertetangga. Sungguh tidak ada cela dalam setiap ajaran BELIAU. Beruntunglah bagi orang yang mengamalkannya, dan merugilah bagi orang yang mengindahkannya.
    Terima kasih telah mengingatkan kami.
    Salam kenal dari warga KRIAN, SIDOARJO, JAWA TIMUR.

    BalasHapus

Posting Komentar

Postingan populer dari blog ini

Tata Tertib Rukun Tetangga (RT) 01 Perumahan Griya Mustikasari

TATA TERTIB WARGA RUKUN TETANGGA  (RT) PERUMAHAN GRIYA MUSTIKASARI RUKUN TETANGGA (RT) 01, RUKUN WARGA (RW) 09 KELURAHAN  MUSTIKASARI, KECAMATAN MUSTIKAJAYA, KOTA BEKASI KEPUTUSAN KETUA RT.01  RW.09 NOMOR : 001 / RT.01 / XI / 2011 TENTANG TATA TERTIB WARGA RUKUN TETANGGA (RT) 01 Bismillahirrahmanirrahim, Ketua Rukun Tetangga (RT.01), Rukun Warga (RW.09) Kelurahan Mustikasari, Kecamatan Mustikajaya, Kota Bekasi Menimbang : Bahwa, seiring dengan perkembangan jumlah warga yang menghuni wilayah RT.01 terus bertambah, seiring memunculkan tindakan-tindaakan warga yang dapat mengganggu ketertiban, ketentraman, kebersihan dan kenyamanan warga RT.01 secara umum. Bahwa, tidak adanya kesamaan pandang tentang hal-hal yang boleh dan tidak boleh dilakukan oleh warga RT.01 yang berkaitan dengan usaha menjaga ketertiban, ketentraman, kebersihan dan kenyamanan warga sangat dimungkinkan menimbulkan gesekan antar warga. Bahwa, sampai saat ini belum terdapat pera

Perumahan Nuansa Alam

Perumahan Griya Mustikasari: “Perumahan Nuansa Alam” yang Makin Berkembang Sejak dibangun pada tahun 1998,Perumahan Griya Mustikasari yang terletak cukup strategis (berada di jalur alternatif menuju Pintu Tol Bekasi Timur mengalami perkembangan cukup signifikan. Berdiri di atas lahan sekitar 10 ha, perumahan Griya Mustikasari saat ini telah berhasil dikembangkan sekitar 100 persen. Berbagai cluster, serta fasilitas umum/fasilitas sosial (fasum/fasos) telah dibangun untuk mendukung kenyamanan hunian di perumahan Griya Mustikasari. Bertemakan 'Perumahan Nuansa Alam', pengelolaan perumahan ini yang membidik segmen pasar kelas menengah ini diarahkan pada konsep hunian yang sangat menekankan kepada penciptaan sebuah lingkungan hidup yang harmonis dilengkapi dengan prasarana dasar yang memadai. Sejak tahun 2002 seiring dengan membaiknya perekonomian Indonesia penjualan rumah di Griya Mustikasari meningkat pesat. Respon masyarakat yang begitu antusias tentunya tidak lepas dari s

Aspek Dampak Lingkungan Akibat Polusi Udara

Usaha pengarangan tempurung kelapa mempunyai dampak terhadap polusi udara dari asap yang dihasilkan usaha milik Bapak Hasan yang sangat berpengaruh polusi udara baik siang maupun malam di lingkungan Perumahan Griya Mustikasari RW.09 dan warga sekitarnya. Meskipun beberapa warga sudah tutup pintu serta jendela, segera lakukan evakuasi selektif bagi orang beresiko seperti balita, ibu hamil, orang tua, dan penderita gangguan pernapasan ke tempat bebas pencemaran. Asap yang ditimbulkan tetap saja masuk ke dalam ruangan rumah, sehingga sering warga kami sesak nafas dan batuk-batuk pada saat bangun tidur. Melihat dampak yang berbahaya demikian, maka wajar bila masyarakat Perumahan Griya Mustikasari RW.09 harus menghindari proses pembakaran pembuatan arang batok kelapa (tempurung kelapa) atau menutup tempat usaha tersebut atau pindah ke lokasi lain yang tidak menimbulkan pencemaran udara.