Langsung ke konten utama

Tata Tertib Rukun Tetangga (RT) 01 Perumahan Griya Mustikasari



TATA TERTIB WARGA RUKUN TETANGGA  (RT)
PERUMAHAN GRIYA MUSTIKASARI
RUKUN TETANGGA (RT) 01, RUKUN WARGA (RW) 09
KELURAHAN  MUSTIKASARI, KECAMATAN MUSTIKAJAYA, KOTA BEKASI



KEPUTUSAN KETUA RT.01  RW.09
NOMOR : 001 / RT.01 / XI / 2011

TENTANG

TATA TERTIB WARGA RUKUN TETANGGA (RT) 01

Bismillahirrahmanirrahim, Ketua Rukun Tetangga (RT.01), Rukun Warga (RW.09) Kelurahan Mustikasari, Kecamatan Mustikajaya, Kota Bekasi

Menimbang :
  • Bahwa, seiring dengan perkembangan jumlah warga yang menghuni wilayah RT.01 terus bertambah, seiring memunculkan tindakan-tindaakan warga yang dapat mengganggu ketertiban, ketentraman, kebersihan dan kenyamanan warga RT.01 secara umum.
  • Bahwa, tidak adanya kesamaan pandang tentang hal-hal yang boleh dan tidak boleh dilakukan oleh warga RT.01 yang berkaitan dengan usaha menjaga ketertiban, ketentraman, kebersihan dan kenyamanan warga sangat dimungkinkan menimbulkan gesekan antar warga.
  • Bahwa, sampai saat ini belum terdapat peraturan tata tertib yang dapat dijadikan landasan bagi warga RT.01 untuk menjaga ketertiban, ketentraman, kebersihan dan kenyamanan, sebagaimana dimaksud konsideran menimbang  huruf b, maka dipandang perlu untuk ditetapkan Tata Tertib Warga dalam bentuk Surat Keputusan Ketua RT.01.

Mengingat :
  • Undang-Undang Nomor 05 Tahun 1979 tentang Pemerintahan Desa.
  • Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 04 Tahun 2005 dan Peraturan  Walikota Bekasi Nomor 22A Tahun 2005 tentang Pedoman Pembentukan Rukun Tetangga (RT), Rukun Warga (RW) dan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Kota Bekasi.
  • Hasil Rapat Pengurus RT.01 RW.09 Tanggal 06 November 2011 tentang Pembahasan Tata Tertib Warga RT.01.


MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

TATA TERTIB WARGA RT.01 RW.09 KELURAHAN MUSTIKASARI, KECAMATAN MUSTIKAJAYA,
KOTA BEKASI.


BAB I
Visi Dan Misi

Visi :
Terwujudnya Keluarga Yang Beriman Dan Bertaqwa Kepada Tuhan Yang Maha Esa , Berakhlak Mulia Dan Berbudi Luhur, Sehat Sejahtera Maju Mandiri, Kesetaraan Dan Keadilan Gender Serta Kesadaran Hukum Dan Lingkungan.

Misi :
  • Meningkatkan Mental Spiritual, Perilaku Hidup Dengan Menghayati Dan Mengamalkan Pancasila Serta Meningkatkan Pelaksanaan Hak Dan Kewajiban Sesuai Dengan Hak Asasi Manusia (Ham), Demokrasi, Meningkatkan Kesetiakawanan Sosial Dan Kegotong Royongan Serta Pembentukan Watak Bangsa Yang Selaras Serasi Dan Seimbang.
  • Meningkatkan Pendidikan Dan Keterampilan Yang Diperlukan Dalam Upaya Mencerdaskan Kehidupan Bangsa Serta Pendapatan Keluarga.

                   Tugas dan Fungsi
Tugas
  • Merencanakan, Melaksanakan Dan Membina Pelaksanaan Program Kerja RT , sesuai dengan Keadaan Dan Kebutuhan Warga;
  • Menghimpun Menggerakan Dan Membina Potensi Masyarakat, Khususnya Keluarga Untuk Terlaksananya Program - Program Warga;
  • Memberikan Bimbingan Motifasi Dan Memfasilitasi Warga Atau Kelompok-Kelompok Warga Dibawahnya;
  • Menyampaikan Laporan Tentang Pelaksanaan Tugas RT Kepada Warga dan RW;
  • Mengadakan Supervisi, Pelaporan Tentang Pelaksanaan Tugas Kepada Warga dan RW.

Fungsi
  • Menyusun Rencana Kerja Sebagai Penjabaran Hasil Rapat Warga Sesuai Dengan Program Pokok RT;
  • Memberikan Petunjuk, Bimbingan, Pebinaan Dalam Pelaksanaan Program-Program RT Kepada Warga;
  • Melakukan Monitoring, Evaluasi, Supervisi Dan Bimbingan Serta Memberikan Tanggapan/Umpan Balik Ke Warga Di Bawahnya Dalam Pelaksanaan Program;
  • Melaksanakan Tertib Admnistrasi Sesuai Dengan Ketentuan;
  • Melaksanakan Upaya-Upaya Peningkatan Mutu Pengelolaan RT Dan Kinerja Tim Penggerak RT;
  • Menerima, Mengolah Dan Mengirimkan Laporan Tahunan Kepada Warga dan RW;
  • Mengadakan Kerjasama Dengan Mitra Kerja Dari Instansi Terkait, Lembaga Kemasyarakatan, Lsm, Swasta Sesuai Dengan Ketentuan Yang Berlaku Dan Saling Menguntungkan.

BAB II
KETENTUAN UMUM

Pasal 1
Setiap warga wajib berpartisipasi aktif dalam menjaga ketertiban, keamanan, ketentraman, kebersihan, kenyamanan dan kerukunan bersama.

Pasal 2
Setiap warga berkewajiban untuk berperan aktif dalam masalah sosial kemasyarakatan, saling tolong menolong sesama warga di saat ada yang tertimpa musibah dan saat mendapatkan ancaman keamanan.

Pasal 3
Setiap warga wajib membayar iuran bulanan yang besarnya di tetapkan pengurus yang dibayarkan paling lambat pada tanggal 3 (tiga) setiap bulannya.

Pasal 4
Setiap iuran yang telah diputuskan melalui rapat RT demi kepentingan bersama, maka warga diwajibkan untuk membayar tanpa terkecuali (pemilik/penyewa).

Pasal 5
Setiap warga yang meminta surat pengantar kepada Ketua RT akan dikenakan biaya administrasi sebesar Rp.5.000 dan akan disimpan sebagai kas RT.01.

Pasal 6
Setiap warga berhak mendapatkan perlindungan, pelayanan, perlakuan yang sama dari pengurus RT tanpa membedakan Suku, Agama dan Ras.

Pasal 7
Setiap warga berhak memakai Fasilitas Umum yang dimiliki RT.01 dengan mengindahkan tata tertib yang berlaku.

Pasal 8
Setiap warga berhak menikmati ketertiban, keamanan, ketentraman, kebersihan dan kenyamanan lingkungan RT.01.

Pasal 9
Pengurus RT wajib menyampaikan laporan pengelolaan keuangan RT.01 maupun kegiatan-kegiatan yang dilakukan pengurus kepada Seluruh Warga melalui Pertemuan Rutin Warga RT.01.


BAB III
KETERTIBAN

Pasal 10
Untuk menjaga hal-hal yang tidak diinginkan , bagi setiap warga yang baru pindah dan bertempat tinggal di wilayah RT.01 RW.09 wajib melapor kepada Ketua RT.01, dengan mengisi data yang telah disiaplan oleh Pengurus RT dan juga menyelesaikan persyaratan administrative sesuai dengan ketentuan yang telah di tetapkan pengurus RT.

Pasal 11
Warga baru dan atau warga yang meninggalkan (pindah) domisili rumah ke luar wilayah RT.01 RW.09 diwajibkan lapor kepada pengurus RT, melampirkan foto copy identitas Kartu Tanda Penduduk (KTP), Surat Nikah bagi yang sudah menikah dan Kartu Keluarga (KK).

Pasal 12
  • Sebagai bentuk partisipasi warga dalam mendukung gerakan hijau atau menghijaukan Kota Bekasi, warga dihimbau bersama-sama melakukan penghijauan dengan cara menanam tanaman hias atau tumbuhan lainnya dengan media dalam pot yang akan menambah keindahan lingkungan.
  • Menanam pohon buah-buahan paling tidak satu rumah dapat menanam satu pohon buah. Kalaupun lahan taman di depan rumah tidak memadai, pohon buah dapat saja ditanam di area hijau depan rumah. Selain dapat memberikan efek teduh dan udara ruang sejuk di sebuah hunian, ditinjau perpektif lingkungan tanaman buah semacam ini akan membuat siklus kehidupan alam.
  • Kepedulian warga terhadap lingkungan dapat dicontohkan dengan menjaga kebersihan itu bisa dilakukan dengan memulai diri sendiri, kepedulian lainnya adalah dengan cara menjaga keindahan lingkungan.
  • Setiap warga yang menanam tanaman besar di luar pagar, harap merawat dan memotong dahan/ranting yang berpotensi mengganggu pengguna jalan dan fasilitas umum.

BAB IV
KEAMANAN DAN KETENTRAMAN

Pasal 13
Setiap warga yang menerima tamu, kerabat /keluarga yang bermaksud menginap lebih 2 (dua) hari, wajib melapor kepada Pengurus RT.01  sebelum 1 x 24 jam (bisa lisan, surat, email, telphone/SMS) ke :
§      Heri                     (Ketua RT.01)        : 7021 xxxx
§      Soemarsono      (Sekretaris)           : 0821 1325 xxxx
§      Chalidi                (Bendahara)          : 0858 8569 xxxx
§      Email                                                  : info.griyamustikasari@yahoo.com




Pasal 14
Apabila warga menerima tamu/orang asing dirumah maka :
  1. Pintu utama rumah/pintu ruang tamu saat malam hari dalam keadaan terbuka di saat malam hari dalam keadaan terbuka di saat tamu sedang berkunjung.
  2. Mematuhi batas jam bertamu/berkunjung yang telah ditentukan  untuk hari Senin s.d Jum’at : s.d Jam 22.00 wib.
  3. Hari Sabtu, Minggu dan Hari Libur : s.d Jam 23.00 wib.
Pasal 15
Setiap Warga yang mempekerjakan orang lain, (Pembantu Rumah Tangga, Tukang Bangunan dll) wajib melaporkan kepada Pengurus RT dan menyampaikan Foto Copy Identitas pekerja tersebut.

Pasal 16
Setiap warga dilarang keras menggunakan rumah pribadi dan fasilitas umum yang ada di RT.01 untuk melakukan kegiatan transaksi pornografi, narkoba, obat terlarang, minuman keras, berjudi dan tindakan kriminal lainnya.
Tidak dibenarkan membunyikan bel/klakson kendaraan secara terus-menerus/memainkan gas kendaraan yang berlebihan/bermain musik dengan keras, bernyanyi dengan keras sehingga gaduh/bising mengganggu kenyamanan tetangga yang sedang istirahat, sakit dan belajar.
Pasal 17
Setiap warga dilarang berbuat anarkis dengan membawa nama pribadi atau golongan, agama dan suku yang dapat menimbulkan keributan dilingkungan RT.01.

Pasal 18
Warga yang mempunyai hajatan/acara/pesta pernikahan dan sebagainya, wajib melapor kepada pengurus  RT/RW setempat dan tetangga terdekat.

Pasal 19
Untuk menjaga keamanan dan keindahan lingkungan, setiap warga wajib menghidupkan lampu jalan/teras setiap malamnya.

Pasal 20
Apabila warga mempunyai kendaraan roda dua atau roda empat saat parkir agar dalam kondisi terkunci atau menambahkan kunci ganda demi keamanan kendaraan tersebut dan menempatkan kendaraan di tempat yang tidak mengganggu aktifitas tetangga sekitar.

Pasal 21
Sistem keamanan komplek perumahan secara otomatis makin diperlukan seluruh warga perumahan, dalam rangka memperkecil tindak kriminalitas yang terjadi di lingkungan perumahan Griya Mustikasari. Bilamana setiap blok sudah terpasang portal demi keamanan dan kenyamanan lingkungan maka pengamanan ekstra sistem portal buka tutup pada setiap hari sebagai berikut :

  • Buka Portal                                             : Jam 05.00 wib.
  • Hari Senin s.d Jum’at                             : Tutup Jam 22.00 wib.
  • Hari Sabtu, Minggu dan Hari Libur       : Tutup Jam 23.00 wib.
BAB V
KEBERSIHAN

Pasal 22
Kerja Bakti atau Gotong Royong RT dilaksanakan 2 (dua) bulan sekali dan dapat dilaksanakan sewaktu-waktu sesuai dengan kebutuhan atas dasar rapat RT.

Pasal 23
Setiap warga diwajibkan untuk membersihkan pekarangan dan selokan di areal rumah masing-masing tanpa terkecuali (pemilik/penyewa).

Pasal 24
  1. Sampah rumah tangga dan sampah plastik harus dipisahkan pada kantong yang berbeda sebelum dibuang dalam tong sampah di depan rumah.
  2. Dilarang membuang bungkusan sampah rumah tangganya di jalan-jalan, atau areal penghijauan di sekitar lingkungan serta tidak menggantungkan kantong sampah di pagar atau di pohon.
  3. Dilarang membuang sampah ke rumah milik orang lain yang tidak berpenghuni (rumah kosong).
  4. Jika hendak membuat tempat sampah secara permanen harus dikoordinasikan terlebih dahulu kepada pengurus RT. Dilarang membangun tempat sampah dengan ukuran besar yang bisa mengganggu pengguna jalan dan fasilitas umum (mempersempit jalan umum).
  5. Dilarang membangun pagar rumah yang terlalu menjorok ke jalan yang bisa mengganggu pengguna jalan dan fasilitas umum (mempersempit jalan umum).
  6. Dilarang membakar sampah yang bisa menimbulkan asap polusi udara dan mengganggu kesehatan.

Pasal 25
  1. Selama warga melakukan pembangunan rumah baru atau renovasi rumah, wajib lapor pengurus RT dan tetangga terdekat dan diwajibkan menjaga kebersihan lingkungan.
  2. Memperhatikan dan memenuhi kaidah estetika, keindahan dan kemananan terkait dengan Garis Sepadan Bangunan (GSB) dalam pembangunan rumah baru atau renovasi rumah.

Pasal 26
Setiap warga yang melakukan pembangunan/renovasi harap memperhatikan material sehingga tidak mengganggu fasilitas umum. Dan untuk selanjutnya masalah sampah dari pembangunan tersebut juga harus di tata dengan rapi, agar tidak mengganggu keindahan/kebersihan lingkungan.

BAB VI
KENYAMANAN
  1. Warga dihimbau untuk tidak melakukan gosip (gibah) atau menyebarkan berita bohong (fitnah).
  2. Jika terjadi konflik, maka segeralah melakukan islah yakni sikap saling menghargai dan saling menghormati;
  3. Ketua RT harus selalu sebagai mediator dan mampu memberi teladan yang lebih baik kepada warganya;
  4. Menegakkan aturan berupa kebijakan, hukum yang seadil-adilnya, bila konflik tidak bisa diatasi melalui islah.

Pasal 28
Warga yang memelihara binatang peliharaan (misalnya : unggas, kelinci, kucing, anjing, kera dll) harus manjaga dan mengawasi binatang peliharaan tersebut dan tidak dibiarkan berkeliaran sehingga mengganggu dan membahayakan tetangga.

Pasal 29
Menolak segala bentuk sumbangan apapun yang tidak mendapat izin dari pemerintah setempat/Kelurahan/Kecamatan atau minimal mendapat persetujuan dari Ketua RT.

BAB VII
PENUTUP

Pasal 30
Demikian Peraturan Tata Tertib ini dibuat demi mengutamakan kepentingan umum, bahwa apabila ada hal-hal lain yang belum diatur dalam ketentuan tata tertib warga di lingkungan RT 01 RW 09 dan tokoh masyarakat di lingkungan RT.01 untuk menjadi aturan tambahan dalam tata tertib warga ini.

Pasal 31
Setiap Warga RT.01, wajib bertanggung jawab  atas tegaknya peraturan Tata Tertib ini, demi mencapai kehidupan Warga RT.01, yang Tertib, Aman, Tentram, Bersih dan Nyaman.


Di tetapkan di : Mustikasari
Tanggal 6 November 2011
KETUA RT.01 RW.09


         Ttd


( HERI SUBAGIO )



Tembusan disampaikan :
1.       Ujang Suhandi ( Ketua RW.09 )
2.       Seluruh Warga RT.01

Komentar

  1. Assalamuallaikum WrWb....salam kenal dan bagus sekali

    BalasHapus
  2. Klaim hadiah gratis 2021 !!!

    Tinggal klik langsung klaim gratisan nya.

    KLAIM SEKARANG

    BalasHapus

Posting Komentar

Postingan populer dari blog ini

Perumahan Nuansa Alam

Perumahan Griya Mustikasari: “Perumahan Nuansa Alam” yang Makin Berkembang Sejak dibangun pada tahun 1998,Perumahan Griya Mustikasari yang terletak cukup strategis (berada di jalur alternatif menuju Pintu Tol Bekasi Timur mengalami perkembangan cukup signifikan. Berdiri di atas lahan sekitar 10 ha, perumahan Griya Mustikasari saat ini telah berhasil dikembangkan sekitar 100 persen. Berbagai cluster, serta fasilitas umum/fasilitas sosial (fasum/fasos) telah dibangun untuk mendukung kenyamanan hunian di perumahan Griya Mustikasari. Bertemakan 'Perumahan Nuansa Alam', pengelolaan perumahan ini yang membidik segmen pasar kelas menengah ini diarahkan pada konsep hunian yang sangat menekankan kepada penciptaan sebuah lingkungan hidup yang harmonis dilengkapi dengan prasarana dasar yang memadai. Sejak tahun 2002 seiring dengan membaiknya perekonomian Indonesia penjualan rumah di Griya Mustikasari meningkat pesat. Respon masyarakat yang begitu antusias tentunya tidak lepas dari s

Aspek Dampak Lingkungan Akibat Polusi Udara

Usaha pengarangan tempurung kelapa mempunyai dampak terhadap polusi udara dari asap yang dihasilkan usaha milik Bapak Hasan yang sangat berpengaruh polusi udara baik siang maupun malam di lingkungan Perumahan Griya Mustikasari RW.09 dan warga sekitarnya. Meskipun beberapa warga sudah tutup pintu serta jendela, segera lakukan evakuasi selektif bagi orang beresiko seperti balita, ibu hamil, orang tua, dan penderita gangguan pernapasan ke tempat bebas pencemaran. Asap yang ditimbulkan tetap saja masuk ke dalam ruangan rumah, sehingga sering warga kami sesak nafas dan batuk-batuk pada saat bangun tidur. Melihat dampak yang berbahaya demikian, maka wajar bila masyarakat Perumahan Griya Mustikasari RW.09 harus menghindari proses pembakaran pembuatan arang batok kelapa (tempurung kelapa) atau menutup tempat usaha tersebut atau pindah ke lokasi lain yang tidak menimbulkan pencemaran udara.