TATA TERTIB
WARGA RUKUN TETANGGA (RT)
PERUMAHAN GRIYA MUSTIKASARI
RUKUN
TETANGGA (RT) 01, RUKUN WARGA (RW) 09
KELURAHAN MUSTIKASARI, KECAMATAN MUSTIKAJAYA, KOTA
BEKASI
KEPUTUSAN
KETUA RT.01 RW.09
NOMOR : 001 / RT.01 / XI / 2011
TENTANG
TATA TERTIB
WARGA RUKUN TETANGGA (RT) 01
Bismillahirrahmanirrahim, Ketua Rukun Tetangga (RT.01), Rukun Warga
(RW.09) Kelurahan Mustikasari, Kecamatan Mustikajaya, Kota Bekasi
Menimbang :
- Bahwa, seiring dengan perkembangan jumlah warga yang menghuni wilayah RT.01 terus bertambah, seiring memunculkan tindakan-tindaakan warga yang dapat mengganggu ketertiban, ketentraman, kebersihan dan kenyamanan warga RT.01 secara umum.
- Bahwa, tidak adanya kesamaan pandang tentang hal-hal yang boleh dan tidak boleh dilakukan oleh warga RT.01 yang berkaitan dengan usaha menjaga ketertiban, ketentraman, kebersihan dan kenyamanan warga sangat dimungkinkan menimbulkan gesekan antar warga.
- Bahwa, sampai saat ini belum terdapat peraturan tata tertib yang dapat dijadikan landasan bagi warga RT.01 untuk menjaga ketertiban, ketentraman, kebersihan dan kenyamanan, sebagaimana dimaksud konsideran menimbang huruf b, maka dipandang perlu untuk ditetapkan Tata Tertib Warga dalam bentuk Surat Keputusan Ketua RT.01.
Mengingat :
- Undang-Undang Nomor 05 Tahun 1979 tentang Pemerintahan Desa.
- Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 04 Tahun 2005 dan Peraturan Walikota Bekasi Nomor 22A Tahun 2005 tentang Pedoman Pembentukan Rukun Tetangga (RT), Rukun Warga (RW) dan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Kota Bekasi.
- Hasil Rapat Pengurus RT.01 RW.09 Tanggal 06 November 2011 tentang Pembahasan Tata Tertib Warga RT.01.
MEMUTUSKAN
:
Menetapkan
:
TATA
TERTIB WARGA RT.01 RW.09 KELURAHAN MUSTIKASARI, KECAMATAN MUSTIKAJAYA,
KOTA
BEKASI.
BAB
I
Visi Dan Misi
Visi :
Terwujudnya Keluarga Yang Beriman Dan Bertaqwa Kepada Tuhan Yang Maha Esa ,
Berakhlak Mulia Dan Berbudi Luhur, Sehat Sejahtera Maju Mandiri, Kesetaraan Dan
Keadilan Gender Serta Kesadaran Hukum Dan Lingkungan.
Misi :
- Meningkatkan Mental Spiritual, Perilaku Hidup Dengan Menghayati Dan Mengamalkan Pancasila Serta Meningkatkan Pelaksanaan Hak Dan Kewajiban Sesuai Dengan Hak Asasi Manusia (Ham), Demokrasi, Meningkatkan Kesetiakawanan Sosial Dan Kegotong Royongan Serta Pembentukan Watak Bangsa Yang Selaras Serasi Dan Seimbang.
- Meningkatkan Pendidikan Dan Keterampilan Yang Diperlukan Dalam Upaya Mencerdaskan Kehidupan Bangsa Serta Pendapatan Keluarga.
Tugas dan Fungsi
Tugas
- Merencanakan, Melaksanakan Dan Membina Pelaksanaan Program Kerja RT , sesuai dengan Keadaan Dan Kebutuhan Warga;
- Menghimpun Menggerakan Dan Membina Potensi Masyarakat, Khususnya Keluarga Untuk Terlaksananya Program - Program Warga;
- Memberikan Bimbingan Motifasi Dan Memfasilitasi Warga Atau Kelompok-Kelompok Warga Dibawahnya;
- Menyampaikan Laporan Tentang Pelaksanaan Tugas RT Kepada Warga dan RW;
- Mengadakan Supervisi, Pelaporan Tentang Pelaksanaan Tugas Kepada Warga dan RW.
Fungsi
- Menyusun Rencana Kerja Sebagai Penjabaran Hasil Rapat Warga Sesuai Dengan Program Pokok RT;
- Memberikan Petunjuk, Bimbingan, Pebinaan Dalam Pelaksanaan Program-Program RT Kepada Warga;
- Melakukan Monitoring, Evaluasi, Supervisi Dan Bimbingan Serta Memberikan Tanggapan/Umpan Balik Ke Warga Di Bawahnya Dalam Pelaksanaan Program;
- Melaksanakan Tertib Admnistrasi Sesuai Dengan Ketentuan;
- Melaksanakan Upaya-Upaya Peningkatan Mutu Pengelolaan RT Dan Kinerja Tim Penggerak RT;
- Menerima, Mengolah Dan Mengirimkan Laporan Tahunan Kepada Warga dan RW;
- Mengadakan Kerjasama Dengan Mitra Kerja Dari Instansi Terkait, Lembaga Kemasyarakatan, Lsm, Swasta Sesuai Dengan Ketentuan Yang Berlaku Dan Saling Menguntungkan.
BAB
II
KETENTUAN
UMUM
Pasal
1
Setiap warga wajib berpartisipasi aktif dalam menjaga
ketertiban, keamanan, ketentraman, kebersihan, kenyamanan dan kerukunan
bersama.
Pasal
2
Setiap warga berkewajiban untuk berperan aktif dalam
masalah sosial kemasyarakatan, saling tolong menolong sesama warga di saat ada
yang tertimpa musibah dan saat mendapatkan ancaman keamanan.
Pasal
3
Setiap warga wajib membayar iuran bulanan yang besarnya di
tetapkan pengurus yang dibayarkan paling lambat pada tanggal 3 (tiga) setiap
bulannya.
Pasal
4
Setiap iuran yang telah diputuskan melalui rapat RT demi
kepentingan bersama, maka warga diwajibkan untuk membayar tanpa terkecuali (pemilik/penyewa).
Pasal
5
Setiap warga yang meminta surat pengantar kepada Ketua RT
akan dikenakan biaya administrasi sebesar Rp.5.000 dan akan disimpan sebagai
kas RT.01.
Pasal
6
Setiap warga berhak mendapatkan perlindungan, pelayanan,
perlakuan yang sama dari pengurus RT tanpa membedakan Suku, Agama dan Ras.
Pasal
7
Setiap warga berhak memakai Fasilitas Umum yang dimiliki
RT.01 dengan mengindahkan tata tertib yang berlaku.
Pasal
8
Setiap warga berhak menikmati ketertiban, keamanan,
ketentraman, kebersihan dan kenyamanan lingkungan RT.01.
Pasal
9
Pengurus RT wajib menyampaikan laporan pengelolaan keuangan
RT.01 maupun kegiatan-kegiatan yang dilakukan pengurus kepada Seluruh Warga
melalui Pertemuan Rutin Warga RT.01.
BAB
III
KETERTIBAN
Pasal
10
Untuk menjaga hal-hal yang tidak diinginkan , bagi setiap
warga yang baru pindah dan bertempat tinggal di wilayah RT.01 RW.09 wajib melapor
kepada Ketua RT.01, dengan mengisi data yang telah disiaplan oleh Pengurus RT dan
juga menyelesaikan persyaratan administrative sesuai dengan ketentuan yang
telah di tetapkan pengurus RT.
Pasal
11
Warga baru dan atau warga yang meninggalkan (pindah)
domisili rumah ke luar wilayah RT.01 RW.09 diwajibkan lapor kepada pengurus RT,
melampirkan foto copy identitas Kartu Tanda Penduduk (KTP), Surat Nikah bagi
yang sudah menikah dan Kartu Keluarga (KK).
Pasal
12
- Sebagai bentuk partisipasi warga dalam mendukung gerakan hijau atau menghijaukan Kota Bekasi, warga dihimbau bersama-sama melakukan penghijauan dengan cara menanam tanaman hias atau tumbuhan lainnya dengan media dalam pot yang akan menambah keindahan lingkungan.
- Menanam pohon buah-buahan paling tidak satu rumah dapat menanam satu pohon buah. Kalaupun lahan taman di depan rumah tidak memadai, pohon buah dapat saja ditanam di area hijau depan rumah. Selain dapat memberikan efek teduh dan udara ruang sejuk di sebuah hunian, ditinjau perpektif lingkungan tanaman buah semacam ini akan membuat siklus kehidupan alam.
- Kepedulian warga terhadap lingkungan dapat dicontohkan dengan menjaga kebersihan itu bisa dilakukan dengan memulai diri sendiri, kepedulian lainnya adalah dengan cara menjaga keindahan lingkungan.
- Setiap warga yang menanam tanaman besar di luar pagar, harap merawat dan memotong dahan/ranting yang berpotensi mengganggu pengguna jalan dan fasilitas umum.
BAB
IV
KEAMANAN
DAN KETENTRAMAN
Pasal
13
Setiap warga yang menerima tamu, kerabat /keluarga yang
bermaksud menginap lebih 2 (dua) hari, wajib melapor kepada Pengurus RT.01 sebelum 1 x 24 jam (bisa lisan, surat, email,
telphone/SMS) ke :
§ Heri (Ketua
RT.01) : 7021 xxxx
§ Soemarsono (Sekretaris) : 0821 1325 xxxx
§ Chalidi (Bendahara) : 0858 8569 xxxx
§ Email :
info.griyamustikasari@yahoo.com
Pasal
14
Apabila warga menerima tamu/orang asing dirumah maka :
- Pintu utama rumah/pintu ruang tamu saat malam hari dalam keadaan terbuka di saat malam hari dalam keadaan terbuka di saat tamu sedang berkunjung.
- Mematuhi batas jam bertamu/berkunjung yang telah ditentukan untuk hari Senin s.d Jum’at : s.d Jam 22.00 wib.
- Hari Sabtu, Minggu dan Hari Libur : s.d Jam 23.00 wib.
Pasal 15
Setiap Warga yang mempekerjakan orang lain, (Pembantu Rumah Tangga, Tukang
Bangunan dll) wajib melaporkan kepada Pengurus RT dan menyampaikan Foto Copy
Identitas pekerja tersebut.
Pasal 16
Setiap warga dilarang keras menggunakan rumah pribadi dan fasilitas
umum yang ada di RT.01 untuk melakukan kegiatan transaksi pornografi, narkoba, obat
terlarang, minuman keras, berjudi dan tindakan kriminal lainnya.
Tidak dibenarkan
membunyikan bel/klakson kendaraan secara terus-menerus/memainkan gas kendaraan
yang berlebihan/bermain musik dengan keras, bernyanyi dengan keras sehingga gaduh/bising
mengganggu kenyamanan tetangga yang sedang istirahat, sakit dan belajar.
Pasal 17
Setiap warga dilarang berbuat anarkis dengan membawa nama pribadi atau
golongan, agama dan suku yang dapat menimbulkan keributan dilingkungan RT.01.
Pasal 18
Warga yang mempunyai hajatan/acara/pesta pernikahan dan sebagainya,
wajib melapor kepada pengurus RT/RW
setempat dan tetangga terdekat.
Pasal 19
Untuk menjaga keamanan dan keindahan lingkungan, setiap warga wajib
menghidupkan lampu jalan/teras setiap malamnya.
Pasal 20
Apabila warga mempunyai kendaraan roda dua atau roda empat saat parkir
agar dalam kondisi terkunci atau menambahkan kunci ganda demi keamanan
kendaraan tersebut dan menempatkan kendaraan di tempat yang tidak mengganggu
aktifitas tetangga sekitar.
Pasal 21
Sistem keamanan komplek perumahan secara otomatis makin diperlukan
seluruh warga perumahan, dalam rangka memperkecil tindak kriminalitas yang
terjadi di lingkungan perumahan Griya Mustikasari. Bilamana setiap blok sudah
terpasang portal demi keamanan dan kenyamanan lingkungan maka pengamanan ekstra
sistem portal buka tutup pada setiap hari sebagai berikut :
- Buka Portal : Jam 05.00 wib.
- Hari Senin s.d Jum’at : Tutup Jam 22.00 wib.
- Hari Sabtu, Minggu dan Hari Libur : Tutup Jam 23.00 wib.
BAB V
KEBERSIHAN
Pasal 22
Kerja Bakti atau Gotong Royong RT dilaksanakan 2 (dua) bulan sekali
dan dapat dilaksanakan sewaktu-waktu sesuai dengan kebutuhan atas dasar rapat
RT.
Pasal 23
Setiap warga diwajibkan untuk membersihkan pekarangan dan selokan di
areal rumah masing-masing tanpa terkecuali (pemilik/penyewa).
Pasal 24
- Sampah rumah tangga dan sampah plastik harus dipisahkan pada kantong yang berbeda sebelum dibuang dalam tong sampah di depan rumah.
- Dilarang membuang bungkusan sampah rumah tangganya di jalan-jalan, atau areal penghijauan di sekitar lingkungan serta tidak menggantungkan kantong sampah di pagar atau di pohon.
- Dilarang membuang sampah ke rumah milik orang lain yang tidak berpenghuni (rumah kosong).
- Jika hendak membuat tempat sampah secara permanen harus dikoordinasikan terlebih dahulu kepada pengurus RT. Dilarang membangun tempat sampah dengan ukuran besar yang bisa mengganggu pengguna jalan dan fasilitas umum (mempersempit jalan umum).
- Dilarang membangun pagar rumah yang terlalu menjorok ke jalan yang bisa mengganggu pengguna jalan dan fasilitas umum (mempersempit jalan umum).
- Dilarang membakar sampah yang bisa menimbulkan asap polusi udara dan mengganggu kesehatan.
Pasal 25
- Selama warga melakukan pembangunan rumah baru atau renovasi rumah, wajib lapor pengurus RT dan tetangga terdekat dan diwajibkan menjaga kebersihan lingkungan.
- Memperhatikan dan memenuhi kaidah estetika, keindahan dan kemananan terkait dengan Garis Sepadan Bangunan (GSB) dalam pembangunan rumah baru atau renovasi rumah.
Pasal 26
Setiap warga yang melakukan pembangunan/renovasi harap memperhatikan
material sehingga tidak mengganggu fasilitas umum. Dan untuk selanjutnya
masalah sampah dari pembangunan tersebut juga harus di tata dengan rapi, agar tidak
mengganggu keindahan/kebersihan lingkungan.
BAB VI
KENYAMANAN
- Warga dihimbau untuk tidak melakukan gosip (gibah) atau menyebarkan berita bohong (fitnah).
- Jika terjadi konflik, maka segeralah melakukan islah yakni sikap saling menghargai dan saling menghormati;
- Ketua RT harus selalu sebagai mediator dan mampu memberi teladan yang lebih baik kepada warganya;
- Menegakkan aturan berupa kebijakan, hukum yang seadil-adilnya, bila konflik tidak bisa diatasi melalui islah.
Pasal 28
Warga yang memelihara binatang peliharaan (misalnya : unggas, kelinci,
kucing, anjing, kera dll) harus manjaga dan mengawasi binatang peliharaan
tersebut dan tidak dibiarkan berkeliaran sehingga mengganggu dan membahayakan
tetangga.
Pasal 29
Menolak segala bentuk sumbangan apapun yang tidak mendapat izin dari
pemerintah setempat/Kelurahan/Kecamatan atau minimal mendapat persetujuan dari
Ketua RT.
BAB VII
PENUTUP
Pasal 30
Demikian Peraturan Tata Tertib ini dibuat demi mengutamakan
kepentingan umum, bahwa apabila ada
hal-hal lain yang belum diatur dalam ketentuan tata tertib warga di lingkungan
RT 01 RW 09 dan tokoh masyarakat di lingkungan RT.01 untuk menjadi aturan
tambahan dalam tata tertib warga ini.
Pasal 31
Setiap Warga RT.01, wajib bertanggung jawab atas tegaknya peraturan Tata Tertib ini, demi
mencapai kehidupan Warga RT.01, yang Tertib, Aman, Tentram, Bersih dan Nyaman.
Di tetapkan di : Mustikasari
Tanggal 6 November 2011
KETUA RT.01 RW.09
Ttd
( HERI SUBAGIO )
Tembusan disampaikan :
1.
Ujang Suhandi ( Ketua RW.09 )
2.
Seluruh Warga RT.01
Assalamuallaikum WrWb....salam kenal dan bagus sekali
BalasHapusKlaim hadiah gratis 2021 !!!
BalasHapusTinggal klik langsung klaim gratisan nya.
KLAIM SEKARANG