Sudah
menjadi tradisi Bangsa Indonesia dan mungkin hanya di Indonesia saja
yang mengenal adanya tradisi mudik selama lebaran. Penduduk di kota-kota
besar kebanyakan adalah perantau yang datang dari berbagai pelosok
daerah di Indonesia.
Selama
mudik lebaran ini biasanya hampir seluruh keluarga dibawa untuk mudik,
sehingga banyak rumah yang ditinggalkan dalam keadaan kosong. Hal ini
tentu saja menimbulkan resiko keamanan rumah dari terjadinya tindak
kejahatan maupun bencana. Banyak penjahat yang memanfaatkan momen mudik
lebaran ini untuk melakukan aksinya ketika rumah dalam keadaan kosong
ditinggal oleh penghuninya yang mudik. Selain resiko kemalingan, rumah
yang ditingalkan dalam keadaan kosong juga beresiko terjadinya bencana
lain, seperti kebakaran. Kebakaran ini sering diakibatkan karena
konsleting listrik, ataupun penyebab lainnya.
Karena
resiko-resiko keamanan seperti disebutkan diatas itulah sehingga para
pemudik menjadi tidak tenang selama mudik lebaran dikampung halaman.
Untuk masalah keamanan ini kebanyakan mengatasinya dengan cara
menitipkan kepada tentangga yg tidak mudik, ataupun dititipkan kepihak
keamanan komplek rumah. Tapi masalahnya biasanya hampir seluruh tetangga
juga mudik, kalaupun tidak mudik mereka punya acara, begitupun pihak
kemanan seperti satpam ataupun hansip di komplek perumahan, biasanya
pada waktu lebaran mereka juga sebagian ikut mudik, dan yang tersisa
juga mempunyai acara keluarga sendiri waktu lebaran. Walhasil keamanan
rumah para pemudik menjadi masih tetap rentan dan berisiko terhadap
tindak kejahatan dan bencana.
Pemasangan
alat keamanan tambahan merupakan salah satu cara yang tepat dan
diperlukan untuk mengatasi masalah keamanan rumah tersebut. Dengan
berkembangnya teknologi komunikasi dan IT sekarang ini, banyak alat-alat
keamanan yg terhubung atau terkoneksi dengan jaringan telekomunikasi
seperti jaringan seluler. Sehingga keamanan rumah bisa dipantau dan
dikendalikan melalui HP pemilik rumah.
Salah satu sistem keamanan rumah yang berbasis teknologi ini adalah 3G wireless Camera Alarm System.
Sistem keamanan ini terdiri dari 3G Camera yang dipadukan dengan alarm
dan sensor pintu, sensor gas, sensor api, sensor gerak yang dilengkapi
teknologi telekomunikasi atau seluler GSM dengan jaringan 3G. Sehingga
pemilik rumah dapat memantau rumah langsung dari HP selama mudik
lebaran.
Cara Kerja Sistem Keamanan:
1. Ketika seseorang masuk ke rumah tanpa ijin maka sensor kemanan akan aktif
2. Sensor akan mengirimkan signal ke alat 3G camera
3.
3G camera akan mengambil gambar dan mengirim secara otomatis sms yg
berisi informasi mengenai pintu yg terbuka dan MMS yg berhasil gambar yg
di ambil ke hp pemilik rumah.
4. Pemilik rumah dapat membaca status kejadian dirumah lewat SMS dan melihat kondisi rumah lewat MMS
5.
Pemilik rumah dapat melihat secara realtime video keadaan rumah dari HP
dgn melakukan video call ke nomor 3G camera yg terpasang.
6. Arah camera dapat diatur langsung dari HP, selain itu bisa juga melakukan zooming ke objek yg dicurigai supaya lebih jelas.
7.
Setelah mengetahui kejadian yg ada, pemilik rumah bisa mengambil
tindakan dengan menyalakan sirine atau alarm (langsung dari hp) untuk
mengagetkan pencuri, atau diam-diam menghubungi pihak kemanan untuk
menangkap pencuri yang menyatroni rumahnya tersebut.
Selain
itu, dengan adanya sensor asap ataau sensor api, jika terjadi potensi
kebakaran, maka sistem juga bisa mengirim pemberitahuan ke pemilik rumah
melalui SMS dan MMS, sehingga pemilik rumah dapat segera menghubungi
pihak keamanan untuk segera mengambil tindakan.
Jadi
dengan adanya sistem kemanan yang berbasis teknologi ini, sangat
membantu bagi para pemudik yang hendak mudik, tanpa takut rumahnya
kemalingan atau kebakaran. Walaupun mereka sedang melakukan perjalanan
mudik atau sudah ada dikampung halaman, rumah yang ditinggalkan masih
tetap bisa dipantau.
Segera pasang alat ini dirumah Anda, mencegah lebih baik dari pada menyesal dikemudian hari.
|
TATA TERTIB WARGA RUKUN TETANGGA (RT) PERUMAHAN GRIYA MUSTIKASARI RUKUN TETANGGA (RT) 01, RUKUN WARGA (RW) 09 KELURAHAN MUSTIKASARI, KECAMATAN MUSTIKAJAYA, KOTA BEKASI KEPUTUSAN KETUA RT.01 RW.09 NOMOR : 001 / RT.01 / XI / 2011 TENTANG TATA TERTIB WARGA RUKUN TETANGGA (RT) 01 Bismillahirrahmanirrahim, Ketua Rukun Tetangga (RT.01), Rukun Warga (RW.09) Kelurahan Mustikasari, Kecamatan Mustikajaya, Kota Bekasi Menimbang : Bahwa, seiring dengan perkembangan jumlah warga yang menghuni wilayah RT.01 terus bertambah, seiring memunculkan tindakan-tindaakan warga yang dapat mengganggu ketertiban, ketentraman, kebersihan dan kenyamanan warga RT.01 secara umum. Bahwa, tidak adanya kesamaan pandang tentang hal-hal yang boleh dan tidak boleh dilakukan oleh warga RT.01 yang berkaitan dengan usaha menjaga ketertiban, ketentraman, kebersihan dan kenyamanan warga sangat dimungkinkan menimbulkan gesekan antar warga. Bahwa, sampai saat ini belum...
Komentar
Posting Komentar