Langsung ke konten utama

Mal Grand Metropolitan Bekasi Akan Diperluas


Menjelang grand opening proyek komersial terbaru Grand Metropolitan Mal Desember 2013 mendatang, PT Metropolitan Land Tbk (MTLA) juga tengah menyiapkan perluasan mal tersebut. Pasalnya, tingkat okupansi mal sudah mencapai 90% lebih.

Olivia Surodjo, Sekretaris Perusahaan Metland mengatakan, saat ini okupansi Grand Metropolitan Mal sudah mencapai 92%, sementara minat calon penyewa masih tinggi. “Kami memikirkan untuk memperluas mal, sudah hampir tidak cukup soalnya,” kata Oivia di Bekasi, Kamis (1/8).

Mal yang mulai dibuka (soft opening) awal Juli itu memiliki total luas area 125.000 meter persegi, dengan luas area yang disewakan seluas 50.000 meter persegi. Dari 115 spot penyewa, hingga Agustus ini sudah ada 102 penyewa yang menandatangani kontrak dengan nilai sewa USD20 sampai USD60 per meter persegi per bulan.

Olivia menambahkan, Metland masih memiliki sebidang lahan seluas kurang lebih satu hektar di belakang lokasi mal saat ini. Di atas lahan tersebut, rencananya akan dikembangkan perluasan mal dengan luas area yang disewakan sebesar 15.000 meter persegi.

“Persiapannya mulai sekarang, tetapi pelaksanaannya mungkin menunggu dulu,” imbuh Olivia.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Tata Tertib Rukun Tetangga (RT) 01 Perumahan Griya Mustikasari

TATA TERTIB WARGA RUKUN TETANGGA  (RT) PERUMAHAN GRIYA MUSTIKASARI RUKUN TETANGGA (RT) 01, RUKUN WARGA (RW) 09 KELURAHAN  MUSTIKASARI, KECAMATAN MUSTIKAJAYA, KOTA BEKASI KEPUTUSAN KETUA RT.01  RW.09 NOMOR : 001 / RT.01 / XI / 2011 TENTANG TATA TERTIB WARGA RUKUN TETANGGA (RT) 01 Bismillahirrahmanirrahim, Ketua Rukun Tetangga (RT.01), Rukun Warga (RW.09) Kelurahan Mustikasari, Kecamatan Mustikajaya, Kota Bekasi Menimbang : Bahwa, seiring dengan perkembangan jumlah warga yang menghuni wilayah RT.01 terus bertambah, seiring memunculkan tindakan-tindaakan warga yang dapat mengganggu ketertiban, ketentraman, kebersihan dan kenyamanan warga RT.01 secara umum. Bahwa, tidak adanya kesamaan pandang tentang hal-hal yang boleh dan tidak boleh dilakukan oleh warga RT.01 yang berkaitan dengan usaha menjaga ketertiban, ketentraman, kebersihan dan kenyamanan warga sangat dimungkinkan menimbulkan gesekan antar warga. Bahwa, sampai saat ini belum terdapat pera

Perumahan Nuansa Alam

Perumahan Griya Mustikasari: “Perumahan Nuansa Alam” yang Makin Berkembang Sejak dibangun pada tahun 1998,Perumahan Griya Mustikasari yang terletak cukup strategis (berada di jalur alternatif menuju Pintu Tol Bekasi Timur mengalami perkembangan cukup signifikan. Berdiri di atas lahan sekitar 10 ha, perumahan Griya Mustikasari saat ini telah berhasil dikembangkan sekitar 100 persen. Berbagai cluster, serta fasilitas umum/fasilitas sosial (fasum/fasos) telah dibangun untuk mendukung kenyamanan hunian di perumahan Griya Mustikasari. Bertemakan 'Perumahan Nuansa Alam', pengelolaan perumahan ini yang membidik segmen pasar kelas menengah ini diarahkan pada konsep hunian yang sangat menekankan kepada penciptaan sebuah lingkungan hidup yang harmonis dilengkapi dengan prasarana dasar yang memadai. Sejak tahun 2002 seiring dengan membaiknya perekonomian Indonesia penjualan rumah di Griya Mustikasari meningkat pesat. Respon masyarakat yang begitu antusias tentunya tidak lepas dari s

Aspek Dampak Lingkungan Akibat Polusi Udara

Usaha pengarangan tempurung kelapa mempunyai dampak terhadap polusi udara dari asap yang dihasilkan usaha milik Bapak Hasan yang sangat berpengaruh polusi udara baik siang maupun malam di lingkungan Perumahan Griya Mustikasari RW.09 dan warga sekitarnya. Meskipun beberapa warga sudah tutup pintu serta jendela, segera lakukan evakuasi selektif bagi orang beresiko seperti balita, ibu hamil, orang tua, dan penderita gangguan pernapasan ke tempat bebas pencemaran. Asap yang ditimbulkan tetap saja masuk ke dalam ruangan rumah, sehingga sering warga kami sesak nafas dan batuk-batuk pada saat bangun tidur. Melihat dampak yang berbahaya demikian, maka wajar bila masyarakat Perumahan Griya Mustikasari RW.09 harus menghindari proses pembakaran pembuatan arang batok kelapa (tempurung kelapa) atau menutup tempat usaha tersebut atau pindah ke lokasi lain yang tidak menimbulkan pencemaran udara.