Langsung ke konten utama

Delapan Hal yang Membatalkan Puasa

Imam Al-Auzai berpendapat bahwa gibah itu membatalkan puasa, sementara Ibnu Hazm menyatakan bahwa semua maksiat itu sama hukumnya dgn gibah, yaitu membatalkan puasa.

Keduanya berdalil dgn hadits Abu Hurairah bahwa Nabi   bersabda:

مَنْ لَمْ يَدَعْ قَوْلَ اَلزُّورِ وَالْعَمَلَ بِهِ, وَالْجَهْلَ, فَلَيْسَ لِلَّهِ حَاجَةٌ فِي أَنْ يَدَعَ طَعَامَهُ وَشَرَابَهُ

“Barangsiapa yang tak meninggalkan ucapan dusta & beramal dengannya serta kejahilan, maka Allah tak butuh dia meninggalkan makanan & minumannya.” (HR. Al-Bukhari no. 1903)

Maksiat

Juga hadits Abu Hurairah secara marfu’, “Betapa banyak orang yang berpuasa sedang dia tak mendapatkan bagian dari puasanya kecuali haus.” (HR. An-Nasai & Ahmad)

Sementara seluruh ulama lainnya berpandapat bahwa maksiat tak membatalkan puasa, & inilah pendapat yang benar. Adapun pendalilan mereka dgn kedua hadits di atas, maka An-Nawawi telah mejawabnya dlm Al-Majmu’ (6/356), “Teman-teman semazhab kami telah menjawab hadits-hadits ini: Bahwa yang dimaksudkan dgn hadits ini adalah bahwa kesempurnaan puasa & keutamaannya yang dicari, itu hanya bisa didapatkan dgn menjaga lisan dari ucapan sia-sia & ucapan yang rendah, tak menunjukkan bahwa puasanya batal.”

Makan & minum dlm keadaan lupa

Ada dua pendapat di kalangan ulama dlm masalah ini:
  • Puasanya syah & tak batal. Ini adalah pendapat mayoritas ulama, juga merupakan mazhab Imam Ahmad & Asy-Syafi’i.Mereka berdalil dgn hadits Abu Hurairah bahwa Nabi   bersabda: مَنْ نَسِيَ وَهُوَ صَائِمٌ, فَأَكَلَ أَوْ شَرِبَ, فَلْيُتِمَّ صَوْمَهُ, فَإِنَّمَا أَطْعَمَهُ اَللَّهُ وَسَقَاهُ“Barangsiapa yang lupa sedang dia tengah berpuasa, lantas dia makan atau minum, maka hendaknya dia menyempurnakan puasanya, karena dia hanya diberi makan & minum oleh Allah.” (HR. Al-Bukhari no. 1933 & Muslim no. 1155)Dalam hadits ini Nabi   menyuruh utk menyempurnakan puasanya & tak memerintahkannya utk membayar qadha`, ini menunjukkan puasanya syah. Demikian diterangkan oleh Ibnu Taimiah dlm Kitab Ash-Shiyam (1/457-458)
  • Puasanya batal & dia wajib membayar qadha. Ini adalah pendapat Malik & Rabiah, gurunya.Mereka mengatakan: Karena menahan dari pembatal puasa adalah rukun puasa sementara rukun kalau ditinggalkan maka akan membatalkan ibadah, baik sengaja maupun lupa. Dalam hal ini mereka mengkiaskannya kepada shalat.Yang kuat adalah pendapat yang pertama. Adapun kias pendapat kedua maka dia adalah kias yang batil karena bertentangan dgn dalil.
    Walaupun tak membatalkan puasanya, akan tetapi siapa yang melihat orang yang sedang berpuasa makan karena lupa, maka hendaknya dia menegurnya & mengingatkannya, berdasarkan keumuman dalil amar ma’ruf & nahi mungkar. Lihat kitab Al-Furu’ (3/53)

Melakukan jima’ bukan pada kemaluan

Maksudnya dia menyentuhkan kemaluannya pada bagian tubuh istrinya (selain kemaluan) -misalnya di antara dua pahanya-, maninya keluar maupun tidak.
Ada tiga pendapat dlm masalah ini:
  • Itu membatalkan puasanya & dia wajib membayar kaffarah.Ini adalah pendapat Malik, Atha`, Al-Hasan, Ibnul Mubarak, Ishaq, & salah satu riwayat dari Ahmad.
  • Itu membatalkan puasanya akan tetapi tak ada kewajiban kaffarah.Ini adalah pendapat Asy-Syafi’i, Abu Hanifah, & riwayat lain dari Ahmad.Mereka mengatakan: Karena ini bukanlah jima’ yang sempurna sehingga dikiaskan dgn mencium, & tak ada dalil akan wajibnya kaffarah. Ini yang dikuatkan oleh Ibnu Qudamah.
  • Tidak membatalkan puasanya walaupun maninya keluar. Ibnu Muflih menyebutkan kemungkinan pendapat ini dlm Al-Furu’ & kelihatannya beliau condong kepada pendapat ini.Telah berlalu bahwa ini adalah pendapat Ibnu Hazm.Yang rajih adalah pendapat ketiga, ini yang dirajihkan oleh Ash-Shan’ani & Syaikh Al-Albani.Hal itu karena tak ada dalil yang menyatakan perbuatan ini adalah pembatal puasa. Adapun mengkiaskannya dgn jima’, maka kias ini kurang detail, karena adanya perbedaan antara jima’ dgn kasus di atas.Adapun sekedar karena keluarnya mani, maka para ulama sepakat bahwa melakukan jima’ itu membatalkan puasa walaupun tak ada mani yang keluar. Maka ini menunjukkan patokan pembatal puasa adalah perbuatan jima’, bukan keluarnya mani.Adapun sekedar karena adanya syahwat, maka kita katakan adanya syahwat tak cukup utk menghukumi batalnya puasa seseorang, sebagaimana yang akan datang bahwa orang yang mencium istrinya karena syahwat tidaklah membatalkan puasanya.Jadi, yang benar pada kasus di atas puasanya tak batal, akan tetapi puasanya makruh bahkan dikhawatirkan dia kehilangan pahala puasanya -walaupun puasanya syah-, wallahu a’lam. [Al-Mughni: 3/26, Al-Inshaf: 3/284, Syarh Kitab Ash-Shiyamk: 1/302, & Al-Majmu’: 6/342]

Sisa makanan pada gigi atau yang ikut pada ludah

Dalam hal ini ada dua keadaan:
Jika dia tak bisa utk mengeluarkannya atau tanpa sengaja menelannya maka para ulama sepakat bahwa hal itu tak mengapa, sebagaimana yang dinukil oleh Ibnul Mundzir. Lihat Al-Majmu’ (6/320)
Jika dia bisa mengeluarkannya tapi dia menelannya, maka mayoritas ulama berpendapat bahwa itu membatalkan puasanya karena itu dianggap memakan makanan. Sementara Abu Hanifah berpendapat hal itu tak membatalkan puasa, & ucapannya ini tak berlandaskan dalil.

Menelan dahak atau ingus & semacamnya

Dalam hal ini ada dua keadaan:
  • Jika dia tak keluar ke mulut, akan tetapi dari otak atau hidung langsung ke lambung maka hal itu tak membatalkan puasa, sebagaimana yang dikatakan oleh An-Nawawi.
  • Jika dia keluar ke mulut lalu sengaja tertelan, maka ada dua pendapat di kalangan ulama:
    1. Mereka mengatakan karena apa yang ada dlm mulut dihukumi sama seperti apa yang datang dari luar. Ini adalah pendapat yang dikuatkan oleh Syaikh Ibnu Baz -rahimahullah-.
    2. Tidak membatalkan puasanya. Ini adalah salah satu riwayat dari Ahmad. Mereka mengatakan karena dia tak keluar dari mulut sehingga tak bisa dikatakan makan & minum. Ini adalah pendapat yang dikuatkan oleh Syaikh Muqbil & Syaikh Ibnu Al-Utsaimin -rahimahumallah-.Kami katakan: Untuk keluar dari khilaf, hendaknya dia membuangnya & tak sengaja menelannya, wallahu a’lam.

Infus

Jika infusnya dimasukkan melalui urat nadi atau otot maka: Jika infusnya berupa makanan atau sesuatu yang bisa menguatkan fisiknya maka itu membatalkan puasanya. Kalau bukan maka puasanya tetap syah. Ini adalah pendapat yang difatwakan oleh Syaikh Abdul Aziz bin Baz -rahimahullah-.
Lihat Tuhfatul Ikhwan hal 175
Adapun jika infusnya dimasukkan melalui hidung lalu diteruskan ke otak maka dlm hal ini ada tiga mazhab di kalangan ulama:
  • Jika dia sampai ke otak maka itu membatalkan puasanya. Karena semua yang sampai ke otak pasti akan sampai ke lambung atau ke tenggorokan, mengingat antara otak & lambung ada saluran yang menyambungkannya.Ini adalah pendapat Asy-Syafi’iyah, Al-Hanabilah, & yang dikuatkan oleh Ibnu Taimiah -rahimahullah-.
  • Tidak membatalkan puasa kecuali diyakini dia masuk ke tenggorokan. Ini adalah pendapat Imam Malik.
  • Tidak membatalkan puasa secara mutlak. Ini adalah pendapat Ibrahim & Ibnu Hazm.Yang dikuatkan oleh Syaikh Ibnu Baz & Ibnu Al-Utsaimin -rahimahumallah- adalah pendapat yang kedua.

Onani

Imam Empat & mayoritas ulama berpendapat bahwa onani membatalkan puasa, karena dia dihukumi tak meninggalkan syahwatnya. Ini yang dikuatkan oleh Asy-Syaukani, Syaikh Ibnu Baz, & Syaikh Ibnu Al-Utsaimin.

Sementara Ibnu Hazm berpendapat bahwa itu tak membatalkan puasa karena tak adanya dalil yang menunjukkan batalnya. Ini pendapat yang dikuatkan oleh Ash-Shan’ani & Syaikh Al-Albani -rahimahumullah-.

Wallahu a’lam, pendapat yang lebih tepat adalah pendapat Ibnu Hazm, sebagaimana yang telah dijelaskan di atas sekedar keluarnya mani bukanlah pembatal puasa -walaupun puasanya makruh-. Kembali ke hukum asal, puasa seseorang tidaklah batal kecuali ada dalil tegas yang menyatakannya.

Bermesraan atau mencium atau memandang wanita

Dalam hal ini ada dua keadaan:
  • Jika hal itu menyebabkan keluarnya mani atau madzi.Ada beberapa pendapat dlm masalah ini:
    • Dia mengqadha kalau keluar maninya bukan karena memandang (yakni karena mencium atau bermesraan). Jika hanya keluar madzi maka tak ada qadha.Ini adalah pendapat para ulama Kufah & Imam Asy-Syafi’i.
    • Jika yang keluar mani (karena salah satu dari tiga sebab di atas) maka dia mengqadha sekaligus bayar kaffarah. Tapi jika yang keluar madzi maka dia hanya mengqadha.Ini adalah pendapat Imam Malik & Ishaq bin Rahawaih. Yang dijadikan dalil bagi pendapat mereka adalah bahwa keluarnya mani merupakan puncak tujuan dari jima’, sementara jima mengharuskan membayar kaffarah.
    • Tidak ada kewajiban qadha` atasnya & tak pula kaffarah.Ini adalah pendapat Imam Ibnu Hazm & yang dikuatkan oleh Ash-Shan’ani tatkala beliau mengatakan, ”Yang nampak, tak ada qadha` & tak pula kaffarah kecuali atas orang yang melakukan jima’. Mengikutkan perbuatan selain jima’ kepadanya (jima’) adalah hal yang tak tepat.”Pendapat yang kuat adalah pendapat yang terakhir, ini yang dikuatkan oleh Syaikh Al-Albani -rahimahullah-.Adapun pendapat pertama, mereka tak mempunyai dalil atas pembedaan hukum yang mereka sebutkan. Sedangkan dalil pendapat kedua terbantahkan dgn kenyataan bahwa orang yang melakukan jima’ tetap wajib membayar kaffarah walaupun tak ada mani yang keluar, wallahu a’lam.
  • Jika hal itu tak menyebabkan keluarnya mani atau madzi.Dalam masalah ini ada lima pendapat di kalangan ulama:
    1. Boleh.Pendapat ini dinukil dgn sanad yang shahih dari Abu Hurairah & Sa’ad bin Abi Waqqash. Diriwayatkan oleh Abdurrazzaq (3/60) & (4/185) & dishahihkan oleh Ibnu Hazm. Hanya saja Ibnu Hazm terlalu berlebihan hingga menyatakan sunnahnya.Mereka berdalil dgn 3 hadits dari: Hafshah, Aisyah, & Ummu Salamah, dimana dlm ketiga hadits ini disebutkan bahwa Nabi -shallallahu alaihi wasallam- mencium istrinya sedang beliau berpuasa. Hadits Aisyah diriwayatkan oleh Al-Bukhari & Muslim sedang dua lainnya diriwayatkan oleh Muslim.
    2. Haram.Bahkan sebagian ulama -seperti Abdullah bin Syubrumah- berpendapat bahwa itu membatalkan puasa. Pendapat ini juga dibawakan dari Said bin Al-Musayyab.Mereka berdalil dgn firman Allah Ta’ala, ”Maka sekarang (setelah malam), sentuhlah mereka (istri kalian).” (QS. Al-Baqarah: 187)Mereka menjawab hadits-hadits yang membolehkan bahwa itu hukum itu hanya khusus berlaku utk Nabi -shallallahu alaihi wasallam-.
    3. Makruh secara mutlak.Ini adalah pendapat yang masyhur dlm mazhab Al-Malikiah.Mereka mengatakan karena perbuatan ini merupakan wasilah terjadinya hal yang diharamkan. Adapun hadits-hadits yang membolehkan, mereka juga menjawabnya seperti jawaban pendapat kedua.
    4. Makruh bagi pemuda & boleh bagi yang sudah tua.Dalil yang dijadikan pendukung bagi pendapat ini adalah hadits yang diriwayatkan oleh Abu Daud dari Abu Hurairah dia berkata, ”Ada seorang lelaki yang mendatangi Nabi -shallallahu alaihi wasallam- lalu bertanya kepada beliau tentang ‘menyentuh’ istri bagi orang yang berpuasa, maka beliau memberikannya keringanan. Dan ada orang lain yang datang kepada beliau & menanyakan hal yang sama maka beliau melarangnya. Ternyata yang beliau berikan keringan adalah seorang yang tua, sementara yang beliau larang adalah seorang pemuda.”Sanadnya shahih. Adapun rawi dlm sanadnya yang bernama Abul Anbas Al-Harits bin Ubaid, maka dia telah dinyatakan tsiqah (terpercaya) oleh Ibnu Main sebagaimana dlm Tarikh Ad-Darimi. Karenanya hukum majhul yang dilontarkan sebagian ulama kepadanya tidaklah tepat.
    5. Jika dia bisa menguasai syahwatnya maka boleh, & jika tak bisa maka tak boleh.Ini adalah pendapat Asy-Syafi’i & Ats-Tsauri. Mereka berdalilkan hadits Aisyah:
كَانَ رَسُولُ اَللَّهِ  يُقَبِّلُ وَهُوَ صَائِمٌ, وَيُبَاشِرُ وَهُوَ صَائِمٌ, وَلَكِنَّهُ أَمْلَكُكُمْ لِإِرْبِهِ

”Adalah Rasulullah   mencium dlm keadaan berpuasa & beliau ‘menyentuh’ dlm keadaan berpuasa, hanya saja beliau adalah orang yang paling kuat menahan hasratnya di antara kalian.” (HR. Al-Bukhari no. 1927 & Muslim no. 1106)

Terlarangnya orang yang tak bisa menguasai dirinya karena hal itu bisa membahayakan puasanya, sebagaimana yang ditunjukkan oleh dalil pendapat keempat.
Yang kuat dlm masalah ini adalah pendapat yang kelima. Dan kalaupun dia melakukannya padahal dia tak bisa menguasai dirinya maka puasanya tidaklah batal sampai dia melakukan jima’.

Pendapat pertama terbantahkan dgn dalil pendapat keempat & kelima.
Pendapat kedua & ketiga terbantahkan dgn dalil pendapat pertama, keempat, & kelima. Adapun ayat yang mereka pakai berdalil, maka dikatakan: Rasulullah -shallallahu alaihi wasallam- sebagai penjelas Al-Qur`an telah mencium istrinya di siang hari, maka ini menunjukkan bahwa ‘menyentuh’ dlm ayat itu bermakna lebih khusus yaitu jima’.

Adapun klaim mereka bahwa hukum boleh itu hanya berlaku utk Nabi saja, maka terbantahkan dgn hadits Umar bin Abi Salamah bahwa dia bertanya kepada Rasulullah -shallallahu alaihi wasallam-, ”Apakah orang yang berpuasa boleh mencium?” maka beliau menjawab, ”Tanya dia,” maksudnya Ummu Salamah. Maka Ummu Salamah mengabarkan kepadanya bahwa Rasulullah -shallallahu alaihi wasallam- melakukannya. Umar berkata, ”Wahai Rasulullah, Allah telah mengampuni semua dosamu yang terdahulu & belakangan,” maka beliau menjawab, ”Ketahuilah, demi Allah sungguh saya adalah orang yang paling bertakwa & paling takut kepada Allah di antara kalian.” (HR. Muslim)

Mirip dgn hadits seorang lelaki dari Al-Anshar mencium istrinya lalu setelah itu dia menyuruh istrinya utk menanyakan masalah ini kepada Nabi -shallallahu alaihi wasallam-. Setelah bertanya, istrinya mengabarkan bahwa Rasulullah -shallallahu alaihi wasallam- melakukannya. Maka dia berkata, ”Sesungguhnya Nabi telah diberikan keringan pada beberapa perkara maka kembalilah bertanya kepada beliau.” Maka istrinya kembali menanyakannya maka Rasulullah -shallallahu alaihi wasallam- bersabda, ”Saya adalah orang yang paling bertakwa & yang paling tahu tentang batasan-batasan Allah di antara kalian.” (HR. Ahmad: 5/434 & dishahihkan oleh Al-Wadi’i dlm Ash-Shahih)

Adapun pendapat keempat maka dijawab: Masalah syahwat adalah bersifat nisbi, tak ada hubungannya dgn masalah umur. Terkadang ada orang tua yang syahwatnya lebih besar daripada pemuda & sebaliknya. Juga terbantahkan dgn kisah Umar bin Salamah yang ketika itu beliau seorang pemuda.
 
[Al-Fath: 1927, As-Subul: 4/128-129, Al-Muhalla masalah no. 753 & Al-Majmu’: 6/355]
sumber: www.al-atsariyyah.com

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Tata Tertib Rukun Tetangga (RT) 01 Perumahan Griya Mustikasari

TATA TERTIB WARGA RUKUN TETANGGA  (RT) PERUMAHAN GRIYA MUSTIKASARI RUKUN TETANGGA (RT) 01, RUKUN WARGA (RW) 09 KELURAHAN  MUSTIKASARI, KECAMATAN MUSTIKAJAYA, KOTA BEKASI KEPUTUSAN KETUA RT.01  RW.09 NOMOR : 001 / RT.01 / XI / 2011 TENTANG TATA TERTIB WARGA RUKUN TETANGGA (RT) 01 Bismillahirrahmanirrahim, Ketua Rukun Tetangga (RT.01), Rukun Warga (RW.09) Kelurahan Mustikasari, Kecamatan Mustikajaya, Kota Bekasi Menimbang : Bahwa, seiring dengan perkembangan jumlah warga yang menghuni wilayah RT.01 terus bertambah, seiring memunculkan tindakan-tindaakan warga yang dapat mengganggu ketertiban, ketentraman, kebersihan dan kenyamanan warga RT.01 secara umum. Bahwa, tidak adanya kesamaan pandang tentang hal-hal yang boleh dan tidak boleh dilakukan oleh warga RT.01 yang berkaitan dengan usaha menjaga ketertiban, ketentraman, kebersihan dan kenyamanan warga sangat dimungkinkan menimbulkan gesekan antar warga. Bahwa, sampai saat ini belum terdapat pera

Perumahan Nuansa Alam

Perumahan Griya Mustikasari: “Perumahan Nuansa Alam” yang Makin Berkembang Sejak dibangun pada tahun 1998,Perumahan Griya Mustikasari yang terletak cukup strategis (berada di jalur alternatif menuju Pintu Tol Bekasi Timur mengalami perkembangan cukup signifikan. Berdiri di atas lahan sekitar 10 ha, perumahan Griya Mustikasari saat ini telah berhasil dikembangkan sekitar 100 persen. Berbagai cluster, serta fasilitas umum/fasilitas sosial (fasum/fasos) telah dibangun untuk mendukung kenyamanan hunian di perumahan Griya Mustikasari. Bertemakan 'Perumahan Nuansa Alam', pengelolaan perumahan ini yang membidik segmen pasar kelas menengah ini diarahkan pada konsep hunian yang sangat menekankan kepada penciptaan sebuah lingkungan hidup yang harmonis dilengkapi dengan prasarana dasar yang memadai. Sejak tahun 2002 seiring dengan membaiknya perekonomian Indonesia penjualan rumah di Griya Mustikasari meningkat pesat. Respon masyarakat yang begitu antusias tentunya tidak lepas dari s

Aspek Dampak Lingkungan Akibat Polusi Udara

Usaha pengarangan tempurung kelapa mempunyai dampak terhadap polusi udara dari asap yang dihasilkan usaha milik Bapak Hasan yang sangat berpengaruh polusi udara baik siang maupun malam di lingkungan Perumahan Griya Mustikasari RW.09 dan warga sekitarnya. Meskipun beberapa warga sudah tutup pintu serta jendela, segera lakukan evakuasi selektif bagi orang beresiko seperti balita, ibu hamil, orang tua, dan penderita gangguan pernapasan ke tempat bebas pencemaran. Asap yang ditimbulkan tetap saja masuk ke dalam ruangan rumah, sehingga sering warga kami sesak nafas dan batuk-batuk pada saat bangun tidur. Melihat dampak yang berbahaya demikian, maka wajar bila masyarakat Perumahan Griya Mustikasari RW.09 harus menghindari proses pembakaran pembuatan arang batok kelapa (tempurung kelapa) atau menutup tempat usaha tersebut atau pindah ke lokasi lain yang tidak menimbulkan pencemaran udara.