VIVAnews - Komisi Pemberantasan Korupsi akan menjemput
paksa Walikota Bekasi nonaktif Mochtar Muhammad. Politisi PDI Perjuangan
ini berkali-kali mangkir dari panggilan.
"KPK hari ini akan melakukan penjemputan paksa," ujar juru bicara KPK Johan Budi SP kepada VIVAnews, Rabu 21 Maret 2012.
Namun Johan belum mengetahui, tim KPK akan menjemput Mochtar di mana. Di kediaman pribadi atau rumah dinas.
KPK telah menerima petikan dari putusan MA beberapa hari yang lalu. Petikan putusan MA itu sudah cukup jadi dasar Jaksa KPK untuk melakukan eksekusi atas Mochtar Muhammad yang divonis 6 tahun penjara dalam kasus korupsi suap. Selain vonis enam tahun penjara, Mochtar juga diharuskan membayar denda Rp300 juta dan uang pengganti Rp639 juta.
Sebelumnya, eksekusi sedianya dilakukan Kamis 15 Maret 2012. Namun, Mochtar menolak. Kuasa hukum Walikota Bekasi itu, Sirra Prayuna, bersikukuh belum menerima salinan putusan MA dari panitera pengadilan di mana perkara kliennya diputus.
Bahkan Sirra menantang KPK untuk melakukan penjemputan. "Saya mau tunggu jaksa, katanya kan jaksa mau datang. Silakan, saya tunggu," kata pengacara Mochtar, Sirra Prayuna, saat dihubungi. "Saya akan ajak bicara jaksa. Apa dasar hukumnya untuk melaksanakan eksekusi ini."
"KPK hari ini akan melakukan penjemputan paksa," ujar juru bicara KPK Johan Budi SP kepada VIVAnews, Rabu 21 Maret 2012.
Namun Johan belum mengetahui, tim KPK akan menjemput Mochtar di mana. Di kediaman pribadi atau rumah dinas.
KPK telah menerima petikan dari putusan MA beberapa hari yang lalu. Petikan putusan MA itu sudah cukup jadi dasar Jaksa KPK untuk melakukan eksekusi atas Mochtar Muhammad yang divonis 6 tahun penjara dalam kasus korupsi suap. Selain vonis enam tahun penjara, Mochtar juga diharuskan membayar denda Rp300 juta dan uang pengganti Rp639 juta.
Sebelumnya, eksekusi sedianya dilakukan Kamis 15 Maret 2012. Namun, Mochtar menolak. Kuasa hukum Walikota Bekasi itu, Sirra Prayuna, bersikukuh belum menerima salinan putusan MA dari panitera pengadilan di mana perkara kliennya diputus.
Bahkan Sirra menantang KPK untuk melakukan penjemputan. "Saya mau tunggu jaksa, katanya kan jaksa mau datang. Silakan, saya tunggu," kata pengacara Mochtar, Sirra Prayuna, saat dihubungi. "Saya akan ajak bicara jaksa. Apa dasar hukumnya untuk melaksanakan eksekusi ini."
Komentar
Posting Komentar