INILAH.COM, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
menangkap Wali Kota Bekasi nonaktif Mochtar Mohamad di Bali, hari ini,
Rabu (21/3/2012).
"Benar, di Seminyak Bali pukul 11.00," ujar Juru Bicara KPK Johan Budi melalui pesan singkat yang diterima INILAH.COM, Rabu (21/3/2012).
Mochtar Mohamad telah dua kali tidak memenuhi panggilan eksekusi atau penahanan dari KPK terkait dengan putusan vonis Mahkamah Agung (MA) yang menghukumnya dengan hukuman enam tahun penjara.
Pihak Mochtar Mohamad mengatakan, pihaknya tidak memenuhi panggilan karena beralasan beluim menerima salinan putusan dari MA.
Mochtar sebelumnya divonis bebas atau tidak bersalah oleh Pengadilan Tipikor Bandung Jawa Barat, atas putusan itu Penuntut Umum KPK mengajukan kasasi ke MA. Pada pengadilan MA, Mochtar dinyatakan bersalah dan divonis enam tahun penjara.
Dia dianggap terbukti bersalah atas empat kasus korupsi yaitu suap kepada Anggota DPRD Kota Bekasi senilai Rp1,6 miliar untuk memuluskan pengesahan APBD Kota Bekasi tahun 2010.
Mochtar juga dianggap terbukti menyalahgunakan anggaran makan dan minum senilai Rp639 juta, suap untuk memenangi piala Adipura 2010 sebesar Rp500 juta dan suap kepada auditor BPK agar mendapatkan hasil audit keuangan Pemkot Bekasi dengan predikat wajar tanpa pengecualian. [mvi]
"Benar, di Seminyak Bali pukul 11.00," ujar Juru Bicara KPK Johan Budi melalui pesan singkat yang diterima INILAH.COM, Rabu (21/3/2012).
Mochtar Mohamad telah dua kali tidak memenuhi panggilan eksekusi atau penahanan dari KPK terkait dengan putusan vonis Mahkamah Agung (MA) yang menghukumnya dengan hukuman enam tahun penjara.
Pihak Mochtar Mohamad mengatakan, pihaknya tidak memenuhi panggilan karena beralasan beluim menerima salinan putusan dari MA.
Mochtar sebelumnya divonis bebas atau tidak bersalah oleh Pengadilan Tipikor Bandung Jawa Barat, atas putusan itu Penuntut Umum KPK mengajukan kasasi ke MA. Pada pengadilan MA, Mochtar dinyatakan bersalah dan divonis enam tahun penjara.
Dia dianggap terbukti bersalah atas empat kasus korupsi yaitu suap kepada Anggota DPRD Kota Bekasi senilai Rp1,6 miliar untuk memuluskan pengesahan APBD Kota Bekasi tahun 2010.
Mochtar juga dianggap terbukti menyalahgunakan anggaran makan dan minum senilai Rp639 juta, suap untuk memenangi piala Adipura 2010 sebesar Rp500 juta dan suap kepada auditor BPK agar mendapatkan hasil audit keuangan Pemkot Bekasi dengan predikat wajar tanpa pengecualian. [mvi]
Komentar
Posting Komentar