Langsung ke konten utama

KPK menangkap Wali Kota Bekasi nonaktif Mochtar Mohamad di Bali

INILAH.COM, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Wali Kota Bekasi nonaktif Mochtar Mohamad di Bali, hari ini, Rabu (21/3/2012).

"Benar, di Seminyak Bali pukul 11.00," ujar Juru Bicara KPK Johan Budi melalui pesan singkat yang diterima INILAH.COM, Rabu (21/3/2012).

Mochtar Mohamad telah dua kali tidak memenuhi panggilan eksekusi atau penahanan dari KPK terkait dengan putusan vonis Mahkamah Agung (MA) yang menghukumnya dengan hukuman enam tahun penjara.

Pihak Mochtar Mohamad mengatakan, pihaknya tidak memenuhi panggilan karena beralasan beluim menerima salinan putusan dari MA.

Mochtar sebelumnya divonis bebas atau tidak bersalah oleh Pengadilan Tipikor Bandung Jawa Barat, atas putusan itu Penuntut Umum KPK mengajukan kasasi ke MA. Pada pengadilan MA, Mochtar dinyatakan bersalah dan divonis enam tahun penjara.

Dia dianggap terbukti bersalah atas empat kasus korupsi yaitu suap kepada Anggota DPRD Kota Bekasi senilai Rp1,6 miliar untuk memuluskan pengesahan APBD Kota Bekasi tahun 2010.

Mochtar juga dianggap terbukti menyalahgunakan anggaran makan dan minum senilai Rp639 juta, suap untuk memenangi piala Adipura 2010 sebesar Rp500 juta dan suap kepada auditor BPK agar mendapatkan hasil audit keuangan Pemkot Bekasi dengan predikat wajar tanpa pengecualian. [mvi]

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Tata Tertib Rukun Tetangga (RT) 01 Perumahan Griya Mustikasari

TATA TERTIB WARGA RUKUN TETANGGA  (RT) PERUMAHAN GRIYA MUSTIKASARI RUKUN TETANGGA (RT) 01, RUKUN WARGA (RW) 09 KELURAHAN  MUSTIKASARI, KECAMATAN MUSTIKAJAYA, KOTA BEKASI KEPUTUSAN KETUA RT.01  RW.09 NOMOR : 001 / RT.01 / XI / 2011 TENTANG TATA TERTIB WARGA RUKUN TETANGGA (RT) 01 Bismillahirrahmanirrahim, Ketua Rukun Tetangga (RT.01), Rukun Warga (RW.09) Kelurahan Mustikasari, Kecamatan Mustikajaya, Kota Bekasi Menimbang : Bahwa, seiring dengan perkembangan jumlah warga yang menghuni wilayah RT.01 terus bertambah, seiring memunculkan tindakan-tindaakan warga yang dapat mengganggu ketertiban, ketentraman, kebersihan dan kenyamanan warga RT.01 secara umum. Bahwa, tidak adanya kesamaan pandang tentang hal-hal yang boleh dan tidak boleh dilakukan oleh warga RT.01 yang berkaitan dengan usaha menjaga ketertiban, ketentraman, kebersihan dan kenyamanan warga sangat dimungkinkan menimbulkan gesekan antar warga. Bahwa, sampai saat ini belum terdapat pera

Perumahan Nuansa Alam

Perumahan Griya Mustikasari: “Perumahan Nuansa Alam” yang Makin Berkembang Sejak dibangun pada tahun 1998,Perumahan Griya Mustikasari yang terletak cukup strategis (berada di jalur alternatif menuju Pintu Tol Bekasi Timur mengalami perkembangan cukup signifikan. Berdiri di atas lahan sekitar 10 ha, perumahan Griya Mustikasari saat ini telah berhasil dikembangkan sekitar 100 persen. Berbagai cluster, serta fasilitas umum/fasilitas sosial (fasum/fasos) telah dibangun untuk mendukung kenyamanan hunian di perumahan Griya Mustikasari. Bertemakan 'Perumahan Nuansa Alam', pengelolaan perumahan ini yang membidik segmen pasar kelas menengah ini diarahkan pada konsep hunian yang sangat menekankan kepada penciptaan sebuah lingkungan hidup yang harmonis dilengkapi dengan prasarana dasar yang memadai. Sejak tahun 2002 seiring dengan membaiknya perekonomian Indonesia penjualan rumah di Griya Mustikasari meningkat pesat. Respon masyarakat yang begitu antusias tentunya tidak lepas dari s

Aspek Dampak Lingkungan Akibat Polusi Udara

Usaha pengarangan tempurung kelapa mempunyai dampak terhadap polusi udara dari asap yang dihasilkan usaha milik Bapak Hasan yang sangat berpengaruh polusi udara baik siang maupun malam di lingkungan Perumahan Griya Mustikasari RW.09 dan warga sekitarnya. Meskipun beberapa warga sudah tutup pintu serta jendela, segera lakukan evakuasi selektif bagi orang beresiko seperti balita, ibu hamil, orang tua, dan penderita gangguan pernapasan ke tempat bebas pencemaran. Asap yang ditimbulkan tetap saja masuk ke dalam ruangan rumah, sehingga sering warga kami sesak nafas dan batuk-batuk pada saat bangun tidur. Melihat dampak yang berbahaya demikian, maka wajar bila masyarakat Perumahan Griya Mustikasari RW.09 harus menghindari proses pembakaran pembuatan arang batok kelapa (tempurung kelapa) atau menutup tempat usaha tersebut atau pindah ke lokasi lain yang tidak menimbulkan pencemaran udara.