Langsung ke konten utama

Mangkir, KPK Jemput Paksa Mochtar Mohammad

JAKARTA-Setelah ditunggu kehadirannya oleh Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ), namun  hingga pukul  15 : 35 WIB Wali Kota Bekasi Mochtar Mochamad di belum menampakkan diri kantor KPK, setelah yang bersangkutan dipanggil untuk menjalani hukuman sebagai terpidana, rencananya sore ini tim KPK akan menjemput paksa Mohctar.
 
“Sampai saat ini ternyata belum datang. Saya udah konfirmasi ke Dirtut. Kita tunggu sampe jam 5 nanti,” tutur Jubir KPK Johan Budi kepada wartawan di Kantor KPK Jl HR. Rasuna Said, Jaksel, Selasa (20/3/12).

Johan Menegaskan bahwa pihaknya masih memberi waktu bagi Mochtar sampe sore ini jam 17 : 00 WIB. Jika tak kunjung datang, maka  hari ini penjemputan paksa akan dilakukan. “Kalau tidak tim akan segera berangkat untuk melakukan penjemputan,” jelas Johan.

Namun saat ditanya oleh awak Media tentang  keberadaan Mochtar, Johan menyebutkan  tidak tahu. Akan tetapi Mochtar masih berada di sekitar Jakarta. “Kami masih menduga yang bersangkutan di Jakarta dan sekitarnya,” ucap Johan.

Seperti diketahui  untuk melakukan penjemputan paksa atau operasi penangkapan, KPK biasanya telah mengetahui lokasi target yang akan ‘dibungkus’.
“Saya tidak tahu. Mengenai tim tahu atau tidak, saya tidak tahu,” kilahnya.
Namun Informasi yang dihimpun koranbogor.com dilapangan bahwa tim penjemput dari KPK sudah bersiap siap untuk melakukan penjemputan mantan walikota Bekasi Mochtar Mohammad.

Sebelumnya kamis (15/3/12 ) pagi, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menjadwalkan pemanggilan terhadap  Walikota Bekasi nonaktif Mochtar Muhammad  untuk menjalani eksekusi dan penahanan.

Namun dalam kasus ini, tim pengacara Mochtar beralasan bahwa pihak (Mochtar Mohammad) menolak dieksekusi karena pihaknya belum menerima salinan putusan MA tersebut, terkait hal tersebut, Johan mengatakan ,tidak akan menjadi halangan bagi KPK untuk melaksanakan putusan Mahkamah Agung (MA) yang memvonis Mochtar penjara selama enam tahun penjara
 
Hari ini  adalah panggilan KPK yang kedua kalinya, namun mantan Walikota Bekasi itu tak kunjung datang penuhi panggilan KPK untuk di eksekusi dan penahanan hingga kini awak media cetak dan elektronik masih menunggu kedatangan mantan Walikota Bekasi tersebut.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Tata Tertib Rukun Tetangga (RT) 01 Perumahan Griya Mustikasari

TATA TERTIB WARGA RUKUN TETANGGA  (RT) PERUMAHAN GRIYA MUSTIKASARI RUKUN TETANGGA (RT) 01, RUKUN WARGA (RW) 09 KELURAHAN  MUSTIKASARI, KECAMATAN MUSTIKAJAYA, KOTA BEKASI KEPUTUSAN KETUA RT.01  RW.09 NOMOR : 001 / RT.01 / XI / 2011 TENTANG TATA TERTIB WARGA RUKUN TETANGGA (RT) 01 Bismillahirrahmanirrahim, Ketua Rukun Tetangga (RT.01), Rukun Warga (RW.09) Kelurahan Mustikasari, Kecamatan Mustikajaya, Kota Bekasi Menimbang : Bahwa, seiring dengan perkembangan jumlah warga yang menghuni wilayah RT.01 terus bertambah, seiring memunculkan tindakan-tindaakan warga yang dapat mengganggu ketertiban, ketentraman, kebersihan dan kenyamanan warga RT.01 secara umum. Bahwa, tidak adanya kesamaan pandang tentang hal-hal yang boleh dan tidak boleh dilakukan oleh warga RT.01 yang berkaitan dengan usaha menjaga ketertiban, ketentraman, kebersihan dan kenyamanan warga sangat dimungkinkan menimbulkan gesekan antar warga. Bahwa, sampai saat ini belum terdapat pera

Perumahan Nuansa Alam

Perumahan Griya Mustikasari: “Perumahan Nuansa Alam” yang Makin Berkembang Sejak dibangun pada tahun 1998,Perumahan Griya Mustikasari yang terletak cukup strategis (berada di jalur alternatif menuju Pintu Tol Bekasi Timur mengalami perkembangan cukup signifikan. Berdiri di atas lahan sekitar 10 ha, perumahan Griya Mustikasari saat ini telah berhasil dikembangkan sekitar 100 persen. Berbagai cluster, serta fasilitas umum/fasilitas sosial (fasum/fasos) telah dibangun untuk mendukung kenyamanan hunian di perumahan Griya Mustikasari. Bertemakan 'Perumahan Nuansa Alam', pengelolaan perumahan ini yang membidik segmen pasar kelas menengah ini diarahkan pada konsep hunian yang sangat menekankan kepada penciptaan sebuah lingkungan hidup yang harmonis dilengkapi dengan prasarana dasar yang memadai. Sejak tahun 2002 seiring dengan membaiknya perekonomian Indonesia penjualan rumah di Griya Mustikasari meningkat pesat. Respon masyarakat yang begitu antusias tentunya tidak lepas dari s

Aspek Dampak Lingkungan Akibat Polusi Udara

Usaha pengarangan tempurung kelapa mempunyai dampak terhadap polusi udara dari asap yang dihasilkan usaha milik Bapak Hasan yang sangat berpengaruh polusi udara baik siang maupun malam di lingkungan Perumahan Griya Mustikasari RW.09 dan warga sekitarnya. Meskipun beberapa warga sudah tutup pintu serta jendela, segera lakukan evakuasi selektif bagi orang beresiko seperti balita, ibu hamil, orang tua, dan penderita gangguan pernapasan ke tempat bebas pencemaran. Asap yang ditimbulkan tetap saja masuk ke dalam ruangan rumah, sehingga sering warga kami sesak nafas dan batuk-batuk pada saat bangun tidur. Melihat dampak yang berbahaya demikian, maka wajar bila masyarakat Perumahan Griya Mustikasari RW.09 harus menghindari proses pembakaran pembuatan arang batok kelapa (tempurung kelapa) atau menutup tempat usaha tersebut atau pindah ke lokasi lain yang tidak menimbulkan pencemaran udara.