Langsung ke konten utama

Pembebasan Lahan, Begini Triknya!



Membebaskan lahan—terutama dalam jumlah
besar—memang tidak mudah, bahkan bagi pengembang besar sekalipun. Ada
saja aral yang dihadapi, seperti lonjakan harga tanah akibat informasi
rencana pembangunan proyek bocor, atau tanah telah terlebih dahulu
dikuasai spekulan—yang tidak akan dijual hingga mencapai harga tertentu.

Agar
tidak dipusingkan oleh hal-hal tersebut, terkadang pengembang
menyerahkan proses pembebasan tanah kepada pihak ketiga yang biasa
disebut arranger.

Melalui arranger, harga lahan
dapat diprediksi sebelumnya, karena harga tanah rata-rata telah
disepakati sebelumnya. Akan tetapi harus diperhatikan beberapa hal
penting dalam perjanjian kerjasama dengan arranger:

1. Arranger harus membebaskan lahan dengan posisi dan lokasi tertentu yang strategis secara blok—tidak terpencar-pencar atau bolong. Alasannya, jika si arranger tidak dapat menyelesaikan pembebasan seluruh lahan, maka tanah yang telah berhasil dibebaskan bisa disertifikatkan.

2. Pembayaran dilaksanakan sesuai jumlah pembebasan dengan nilai retensi tertentu.

3. Pembayaran dilaksanakan kepada arranger setelah
dilakukan legal audit terhadap dokumen pembebasan oleh konsultan hukum
ahli untuk memastikan keabsahan obyek tanah, subyek pemegang hak dan
atas hak, guna mencegah permasalahan hukum di kemudian hari.

4. Arranger wajib
bertanggungjawab atas kebenaran dokumen pembebasan. Untuk itu dia wajib
memberikan masa jaminan hingga beberapa bulan ke depan setelah
terbitnya sertifikat atas nama pengembang. Adapun bentuk jaminan arranger tergantung kesepakatan.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Informasi Trayek Koperasi Angkutan Kendaraan Bekasi (KOASI)

KOASI atau Koperasi Angkutan Bekasi adalah sebuah kendaraan angkutan umum perkotaan dengan bentuk mirip Suzuki Carry atau Mitsubishi T-120 SS. KOASI merupakan kendaraan angkutan utama yang ada dan melayani seluruh wilayah Bekasi. Karena distribusinya yang merata disetiap pelosok wilayah Bekasi, KOASI menjadi pilihan utama bagi para pengguna jasa angkutan umum. KOASI di Bekasi terdiri dari beberapa tipe, antara lain tipe Elf (setengah bis), tipe Carry dan tipe Kijang. Tipe Elf digunakan untuk jalur jauh atau melintasi tol (misalnya K-45 dan K-50 Bekasi-Cikarang melewati Tol Jakarta Cikampek atau K-01 Perumnas 3 Bekasi-Pulo Gadung). Tipe Kijang melayani ruas Pondok Gede/Pekayon-Terminal Bekasi dan sebagian melayani ruas Perumnas 3 Bekasi-Pulo Gadung. Tipe Carry melayani sebagian besar trayek dengan bentuk seperti pada ilustrasi gambar. Bagi orang non Bekasi, salah satu hal yang memusingkan dari keberadaan KOASI adalah jumlahnya yang sangat banyak. Sampai dengan saat ini terca...

History Perumahan Griya Mustikasari, Kota Bekasi

History Perumahan GRIYA MUSTIKASARI adalah salah satu produk perumahan dari pengembang PT. PERSADA BAKTI JAYA. Perumahan GRIYA MUSTIKASARI mulai dipasarkan tahun 2000. Perumahan GRIYA MUSTIKASARI direncanakan sebagai sebuah komplek perumahan modern dengan lingkungan yang aman, nyaman dan asri, hal ini tercermin didalam Moto GRIYA MUSTIKASARI yaitu “ Perumahan Asri Idaman Keluarga “. Di atas luas areal 9 Ha, dengan rencana total unit rumah yang akan dibangun sebanyak lebih kurang 600 unit rumah, sampai dengan akhir tahun 2007 telah terjual lebih kurang 600 unit dan telah dihuni sebanyak 550 kepala keluarga.  Location Perumahan GRIYA MUSTIKASARI yang terletak sangat strategis yaitu di Mustikasari – Kota Bekasi, berjarak hanya 2 km dari Gerbang Tol Bekasi Timur ( belok ke kanan ke arah Bantar Gebang ). Perumahan GRIYA MUSTIKASARI terletak di antara Mega proyek seperti Legenda Wisata, dimana banyak sarana transportasi dari Angkutan Umum 43 dan 19A. Product Perumahan GRIYA MU...

Tata Tertib Rukun Tetangga (RT) 01 Perumahan Griya Mustikasari

TATA TERTIB WARGA RUKUN TETANGGA  (RT) PERUMAHAN GRIYA MUSTIKASARI RUKUN TETANGGA (RT) 01, RUKUN WARGA (RW) 09 KELURAHAN  MUSTIKASARI, KECAMATAN MUSTIKAJAYA, KOTA BEKASI KEPUTUSAN KETUA RT.01  RW.09 NOMOR : 001 / RT.01 / XI / 2011 TENTANG TATA TERTIB WARGA RUKUN TETANGGA (RT) 01 Bismillahirrahmanirrahim, Ketua Rukun Tetangga (RT.01), Rukun Warga (RW.09) Kelurahan Mustikasari, Kecamatan Mustikajaya, Kota Bekasi Menimbang : Bahwa, seiring dengan perkembangan jumlah warga yang menghuni wilayah RT.01 terus bertambah, seiring memunculkan tindakan-tindaakan warga yang dapat mengganggu ketertiban, ketentraman, kebersihan dan kenyamanan warga RT.01 secara umum. Bahwa, tidak adanya kesamaan pandang tentang hal-hal yang boleh dan tidak boleh dilakukan oleh warga RT.01 yang berkaitan dengan usaha menjaga ketertiban, ketentraman, kebersihan dan kenyamanan warga sangat dimungkinkan menimbulkan gesekan antar warga. Bahwa, sampai saat ini belum...