Membebaskan lahan—terutama dalam jumlah
besar—memang tidak mudah, bahkan bagi pengembang besar sekalipun. Ada
saja aral yang dihadapi, seperti lonjakan harga tanah akibat informasi
rencana pembangunan proyek bocor, atau tanah telah terlebih dahulu
dikuasai spekulan—yang tidak akan dijual hingga mencapai harga tertentu.
Agar
tidak dipusingkan oleh hal-hal tersebut, terkadang pengembang
menyerahkan proses pembebasan tanah kepada pihak ketiga yang biasa
disebut arranger.
Melalui arranger, harga lahan
dapat diprediksi sebelumnya, karena harga tanah rata-rata telah
disepakati sebelumnya. Akan tetapi harus diperhatikan beberapa hal
penting dalam perjanjian kerjasama dengan arranger:
1. Arranger harus membebaskan lahan dengan posisi dan lokasi tertentu yang strategis secara blok—tidak terpencar-pencar atau bolong. Alasannya, jika si arranger tidak dapat menyelesaikan pembebasan seluruh lahan, maka tanah yang telah berhasil dibebaskan bisa disertifikatkan.
2. Pembayaran dilaksanakan sesuai jumlah pembebasan dengan nilai retensi tertentu.
3. Pembayaran dilaksanakan kepada arranger setelah
dilakukan legal audit terhadap dokumen pembebasan oleh konsultan hukum
ahli untuk memastikan keabsahan obyek tanah, subyek pemegang hak dan
atas hak, guna mencegah permasalahan hukum di kemudian hari.
4. Arranger wajib
bertanggungjawab atas kebenaran dokumen pembebasan. Untuk itu dia wajib
memberikan masa jaminan hingga beberapa bulan ke depan setelah
terbitnya sertifikat atas nama pengembang. Adapun bentuk jaminan arranger tergantung kesepakatan.
Komentar
Posting Komentar