Langsung ke konten utama

Pembebasan Lahan, Begini Triknya!



Membebaskan lahan—terutama dalam jumlah
besar—memang tidak mudah, bahkan bagi pengembang besar sekalipun. Ada
saja aral yang dihadapi, seperti lonjakan harga tanah akibat informasi
rencana pembangunan proyek bocor, atau tanah telah terlebih dahulu
dikuasai spekulan—yang tidak akan dijual hingga mencapai harga tertentu.

Agar
tidak dipusingkan oleh hal-hal tersebut, terkadang pengembang
menyerahkan proses pembebasan tanah kepada pihak ketiga yang biasa
disebut arranger.

Melalui arranger, harga lahan
dapat diprediksi sebelumnya, karena harga tanah rata-rata telah
disepakati sebelumnya. Akan tetapi harus diperhatikan beberapa hal
penting dalam perjanjian kerjasama dengan arranger:

1. Arranger harus membebaskan lahan dengan posisi dan lokasi tertentu yang strategis secara blok—tidak terpencar-pencar atau bolong. Alasannya, jika si arranger tidak dapat menyelesaikan pembebasan seluruh lahan, maka tanah yang telah berhasil dibebaskan bisa disertifikatkan.

2. Pembayaran dilaksanakan sesuai jumlah pembebasan dengan nilai retensi tertentu.

3. Pembayaran dilaksanakan kepada arranger setelah
dilakukan legal audit terhadap dokumen pembebasan oleh konsultan hukum
ahli untuk memastikan keabsahan obyek tanah, subyek pemegang hak dan
atas hak, guna mencegah permasalahan hukum di kemudian hari.

4. Arranger wajib
bertanggungjawab atas kebenaran dokumen pembebasan. Untuk itu dia wajib
memberikan masa jaminan hingga beberapa bulan ke depan setelah
terbitnya sertifikat atas nama pengembang. Adapun bentuk jaminan arranger tergantung kesepakatan.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Tata Tertib Rukun Tetangga (RT) 01 Perumahan Griya Mustikasari

TATA TERTIB WARGA RUKUN TETANGGA  (RT) PERUMAHAN GRIYA MUSTIKASARI RUKUN TETANGGA (RT) 01, RUKUN WARGA (RW) 09 KELURAHAN  MUSTIKASARI, KECAMATAN MUSTIKAJAYA, KOTA BEKASI KEPUTUSAN KETUA RT.01  RW.09 NOMOR : 001 / RT.01 / XI / 2011 TENTANG TATA TERTIB WARGA RUKUN TETANGGA (RT) 01 Bismillahirrahmanirrahim, Ketua Rukun Tetangga (RT.01), Rukun Warga (RW.09) Kelurahan Mustikasari, Kecamatan Mustikajaya, Kota Bekasi Menimbang : Bahwa, seiring dengan perkembangan jumlah warga yang menghuni wilayah RT.01 terus bertambah, seiring memunculkan tindakan-tindaakan warga yang dapat mengganggu ketertiban, ketentraman, kebersihan dan kenyamanan warga RT.01 secara umum. Bahwa, tidak adanya kesamaan pandang tentang hal-hal yang boleh dan tidak boleh dilakukan oleh warga RT.01 yang berkaitan dengan usaha menjaga ketertiban, ketentraman, kebersihan dan kenyamanan warga sangat dimungkinkan menimbulkan gesekan antar warga. Bahwa, sampai saat ini belum terdapat pera

Perumahan Nuansa Alam

Perumahan Griya Mustikasari: “Perumahan Nuansa Alam” yang Makin Berkembang Sejak dibangun pada tahun 1998,Perumahan Griya Mustikasari yang terletak cukup strategis (berada di jalur alternatif menuju Pintu Tol Bekasi Timur mengalami perkembangan cukup signifikan. Berdiri di atas lahan sekitar 10 ha, perumahan Griya Mustikasari saat ini telah berhasil dikembangkan sekitar 100 persen. Berbagai cluster, serta fasilitas umum/fasilitas sosial (fasum/fasos) telah dibangun untuk mendukung kenyamanan hunian di perumahan Griya Mustikasari. Bertemakan 'Perumahan Nuansa Alam', pengelolaan perumahan ini yang membidik segmen pasar kelas menengah ini diarahkan pada konsep hunian yang sangat menekankan kepada penciptaan sebuah lingkungan hidup yang harmonis dilengkapi dengan prasarana dasar yang memadai. Sejak tahun 2002 seiring dengan membaiknya perekonomian Indonesia penjualan rumah di Griya Mustikasari meningkat pesat. Respon masyarakat yang begitu antusias tentunya tidak lepas dari s

Aspek Dampak Lingkungan Akibat Polusi Udara

Usaha pengarangan tempurung kelapa mempunyai dampak terhadap polusi udara dari asap yang dihasilkan usaha milik Bapak Hasan yang sangat berpengaruh polusi udara baik siang maupun malam di lingkungan Perumahan Griya Mustikasari RW.09 dan warga sekitarnya. Meskipun beberapa warga sudah tutup pintu serta jendela, segera lakukan evakuasi selektif bagi orang beresiko seperti balita, ibu hamil, orang tua, dan penderita gangguan pernapasan ke tempat bebas pencemaran. Asap yang ditimbulkan tetap saja masuk ke dalam ruangan rumah, sehingga sering warga kami sesak nafas dan batuk-batuk pada saat bangun tidur. Melihat dampak yang berbahaya demikian, maka wajar bila masyarakat Perumahan Griya Mustikasari RW.09 harus menghindari proses pembakaran pembuatan arang batok kelapa (tempurung kelapa) atau menutup tempat usaha tersebut atau pindah ke lokasi lain yang tidak menimbulkan pencemaran udara.