Langsung ke konten utama

Masuk Black List Bank Indonesia, Ini Jalan Keluarnya!



RumahCom – Tak jarang pengajuan Kredit Perumahan Rakyat (KPR)
ditolak akibat calon debitur pernah tersandung masalah kredit macet dan
masuk daftar hitam Bank Indonesia (BI). Apakah hal tersebut akhir dari impian Anda memiliki hunian? Ternyata tidak!

Memang,
bila Anda pernah mengajukan kredit termasuk kartu kredit, maka secara
otomatis catatan pembayaran pelunasan transaksi kredit Anda akan
terlihat. Ternyata, bank membagi debitur menjadi lima peringkat, yakni
peringkat satu sampai lima: lancar, dalam perhatian khusus, kurang
lancar, diragukan, dan macet.

Bila lancar membayar cicilan dan
selalu tepat waktu, maka Anda mendapat peringkat pertama, sementara bagi
yang belum melunasi utangnya lebih dari 270 hari masuk dalam peringkat
lima.

Pada dasarnya, Anda diberi waktu enam bulan untuk
pemulihan peringkat. Setelah kembali mendapat peringkat pertama, Anda
baru dapat mengajukan kredit baru.

Jika telah masuk peringkat
tiga, maka Anda sudah mendapat peringatan. Cara terbaik, sudah barang
tentu adalah melunasi semua tunggakan–berserta biaya penalty.
Akan tetapi, Anda juga bisa mengajukan negosiasi ulang terkait jangka
waktu pembayaran dan perhitungan utang dengan pihak bank.

Baca: Apakah KPR Anda Bermasalah?

Nah,
bagaimana jika sudah masuk peringkat lima? Tentu saja, Anda harus terus
membayar cicilan Anda dan melunasi utang-utang cicilan tersebut. Jika
dalam tiga bulan pembayaran cicilan lancar, maka Anda bisa naik ke
peringkat tiga.

Apabila tiga bulan kemudian masih lancar–apalagi
jika bisa langsung melunasi utang–Anda bisa naik ke peringkat pertama
dan dapat mengajukan kredit baru.

Untuk melihat status peringkat Anda di Bank Indonesia atau biasa disebut 'BI Checking', Anda dapat melakukannya sendiri secara online. Anda dapat membuka laman Bank Indonesia atau klik di sini, kemudian ikuti petunjuk selanjutnya.

Selamat mencoba!

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Tata Tertib Rukun Tetangga (RT) 01 Perumahan Griya Mustikasari

TATA TERTIB WARGA RUKUN TETANGGA  (RT) PERUMAHAN GRIYA MUSTIKASARI RUKUN TETANGGA (RT) 01, RUKUN WARGA (RW) 09 KELURAHAN  MUSTIKASARI, KECAMATAN MUSTIKAJAYA, KOTA BEKASI KEPUTUSAN KETUA RT.01  RW.09 NOMOR : 001 / RT.01 / XI / 2011 TENTANG TATA TERTIB WARGA RUKUN TETANGGA (RT) 01 Bismillahirrahmanirrahim, Ketua Rukun Tetangga (RT.01), Rukun Warga (RW.09) Kelurahan Mustikasari, Kecamatan Mustikajaya, Kota Bekasi Menimbang : Bahwa, seiring dengan perkembangan jumlah warga yang menghuni wilayah RT.01 terus bertambah, seiring memunculkan tindakan-tindaakan warga yang dapat mengganggu ketertiban, ketentraman, kebersihan dan kenyamanan warga RT.01 secara umum. Bahwa, tidak adanya kesamaan pandang tentang hal-hal yang boleh dan tidak boleh dilakukan oleh warga RT.01 yang berkaitan dengan usaha menjaga ketertiban, ketentraman, kebersihan dan kenyamanan warga sangat dimungkinkan menimbulkan gesekan antar warga. Bahwa, sampai saat ini belum terdapat pera

Perumahan Nuansa Alam

Perumahan Griya Mustikasari: “Perumahan Nuansa Alam” yang Makin Berkembang Sejak dibangun pada tahun 1998,Perumahan Griya Mustikasari yang terletak cukup strategis (berada di jalur alternatif menuju Pintu Tol Bekasi Timur mengalami perkembangan cukup signifikan. Berdiri di atas lahan sekitar 10 ha, perumahan Griya Mustikasari saat ini telah berhasil dikembangkan sekitar 100 persen. Berbagai cluster, serta fasilitas umum/fasilitas sosial (fasum/fasos) telah dibangun untuk mendukung kenyamanan hunian di perumahan Griya Mustikasari. Bertemakan 'Perumahan Nuansa Alam', pengelolaan perumahan ini yang membidik segmen pasar kelas menengah ini diarahkan pada konsep hunian yang sangat menekankan kepada penciptaan sebuah lingkungan hidup yang harmonis dilengkapi dengan prasarana dasar yang memadai. Sejak tahun 2002 seiring dengan membaiknya perekonomian Indonesia penjualan rumah di Griya Mustikasari meningkat pesat. Respon masyarakat yang begitu antusias tentunya tidak lepas dari s

Aspek Dampak Lingkungan Akibat Polusi Udara

Usaha pengarangan tempurung kelapa mempunyai dampak terhadap polusi udara dari asap yang dihasilkan usaha milik Bapak Hasan yang sangat berpengaruh polusi udara baik siang maupun malam di lingkungan Perumahan Griya Mustikasari RW.09 dan warga sekitarnya. Meskipun beberapa warga sudah tutup pintu serta jendela, segera lakukan evakuasi selektif bagi orang beresiko seperti balita, ibu hamil, orang tua, dan penderita gangguan pernapasan ke tempat bebas pencemaran. Asap yang ditimbulkan tetap saja masuk ke dalam ruangan rumah, sehingga sering warga kami sesak nafas dan batuk-batuk pada saat bangun tidur. Melihat dampak yang berbahaya demikian, maka wajar bila masyarakat Perumahan Griya Mustikasari RW.09 harus menghindari proses pembakaran pembuatan arang batok kelapa (tempurung kelapa) atau menutup tempat usaha tersebut atau pindah ke lokasi lain yang tidak menimbulkan pencemaran udara.