Langsung ke konten utama

Masuk Black List Bank Indonesia, Ini Jalan Keluarnya!



RumahCom – Tak jarang pengajuan Kredit Perumahan Rakyat (KPR)
ditolak akibat calon debitur pernah tersandung masalah kredit macet dan
masuk daftar hitam Bank Indonesia (BI). Apakah hal tersebut akhir dari impian Anda memiliki hunian? Ternyata tidak!

Memang,
bila Anda pernah mengajukan kredit termasuk kartu kredit, maka secara
otomatis catatan pembayaran pelunasan transaksi kredit Anda akan
terlihat. Ternyata, bank membagi debitur menjadi lima peringkat, yakni
peringkat satu sampai lima: lancar, dalam perhatian khusus, kurang
lancar, diragukan, dan macet.

Bila lancar membayar cicilan dan
selalu tepat waktu, maka Anda mendapat peringkat pertama, sementara bagi
yang belum melunasi utangnya lebih dari 270 hari masuk dalam peringkat
lima.

Pada dasarnya, Anda diberi waktu enam bulan untuk
pemulihan peringkat. Setelah kembali mendapat peringkat pertama, Anda
baru dapat mengajukan kredit baru.

Jika telah masuk peringkat
tiga, maka Anda sudah mendapat peringatan. Cara terbaik, sudah barang
tentu adalah melunasi semua tunggakan–berserta biaya penalty.
Akan tetapi, Anda juga bisa mengajukan negosiasi ulang terkait jangka
waktu pembayaran dan perhitungan utang dengan pihak bank.

Baca: Apakah KPR Anda Bermasalah?

Nah,
bagaimana jika sudah masuk peringkat lima? Tentu saja, Anda harus terus
membayar cicilan Anda dan melunasi utang-utang cicilan tersebut. Jika
dalam tiga bulan pembayaran cicilan lancar, maka Anda bisa naik ke
peringkat tiga.

Apabila tiga bulan kemudian masih lancar–apalagi
jika bisa langsung melunasi utang–Anda bisa naik ke peringkat pertama
dan dapat mengajukan kredit baru.

Untuk melihat status peringkat Anda di Bank Indonesia atau biasa disebut 'BI Checking', Anda dapat melakukannya sendiri secara online. Anda dapat membuka laman Bank Indonesia atau klik di sini, kemudian ikuti petunjuk selanjutnya.

Selamat mencoba!

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Informasi Trayek Koperasi Angkutan Kendaraan Bekasi (KOASI)

KOASI atau Koperasi Angkutan Bekasi adalah sebuah kendaraan angkutan umum perkotaan dengan bentuk mirip Suzuki Carry atau Mitsubishi T-120 SS. KOASI merupakan kendaraan angkutan utama yang ada dan melayani seluruh wilayah Bekasi. Karena distribusinya yang merata disetiap pelosok wilayah Bekasi, KOASI menjadi pilihan utama bagi para pengguna jasa angkutan umum. KOASI di Bekasi terdiri dari beberapa tipe, antara lain tipe Elf (setengah bis), tipe Carry dan tipe Kijang. Tipe Elf digunakan untuk jalur jauh atau melintasi tol (misalnya K-45 dan K-50 Bekasi-Cikarang melewati Tol Jakarta Cikampek atau K-01 Perumnas 3 Bekasi-Pulo Gadung). Tipe Kijang melayani ruas Pondok Gede/Pekayon-Terminal Bekasi dan sebagian melayani ruas Perumnas 3 Bekasi-Pulo Gadung. Tipe Carry melayani sebagian besar trayek dengan bentuk seperti pada ilustrasi gambar. Bagi orang non Bekasi, salah satu hal yang memusingkan dari keberadaan KOASI adalah jumlahnya yang sangat banyak. Sampai dengan saat ini terca...

History Perumahan Griya Mustikasari, Kota Bekasi

History Perumahan GRIYA MUSTIKASARI adalah salah satu produk perumahan dari pengembang PT. PERSADA BAKTI JAYA. Perumahan GRIYA MUSTIKASARI mulai dipasarkan tahun 2000. Perumahan GRIYA MUSTIKASARI direncanakan sebagai sebuah komplek perumahan modern dengan lingkungan yang aman, nyaman dan asri, hal ini tercermin didalam Moto GRIYA MUSTIKASARI yaitu “ Perumahan Asri Idaman Keluarga “. Di atas luas areal 9 Ha, dengan rencana total unit rumah yang akan dibangun sebanyak lebih kurang 600 unit rumah, sampai dengan akhir tahun 2007 telah terjual lebih kurang 600 unit dan telah dihuni sebanyak 550 kepala keluarga.  Location Perumahan GRIYA MUSTIKASARI yang terletak sangat strategis yaitu di Mustikasari – Kota Bekasi, berjarak hanya 2 km dari Gerbang Tol Bekasi Timur ( belok ke kanan ke arah Bantar Gebang ). Perumahan GRIYA MUSTIKASARI terletak di antara Mega proyek seperti Legenda Wisata, dimana banyak sarana transportasi dari Angkutan Umum 43 dan 19A. Product Perumahan GRIYA MU...

Tata Tertib Rukun Tetangga (RT) 01 Perumahan Griya Mustikasari

TATA TERTIB WARGA RUKUN TETANGGA  (RT) PERUMAHAN GRIYA MUSTIKASARI RUKUN TETANGGA (RT) 01, RUKUN WARGA (RW) 09 KELURAHAN  MUSTIKASARI, KECAMATAN MUSTIKAJAYA, KOTA BEKASI KEPUTUSAN KETUA RT.01  RW.09 NOMOR : 001 / RT.01 / XI / 2011 TENTANG TATA TERTIB WARGA RUKUN TETANGGA (RT) 01 Bismillahirrahmanirrahim, Ketua Rukun Tetangga (RT.01), Rukun Warga (RW.09) Kelurahan Mustikasari, Kecamatan Mustikajaya, Kota Bekasi Menimbang : Bahwa, seiring dengan perkembangan jumlah warga yang menghuni wilayah RT.01 terus bertambah, seiring memunculkan tindakan-tindaakan warga yang dapat mengganggu ketertiban, ketentraman, kebersihan dan kenyamanan warga RT.01 secara umum. Bahwa, tidak adanya kesamaan pandang tentang hal-hal yang boleh dan tidak boleh dilakukan oleh warga RT.01 yang berkaitan dengan usaha menjaga ketertiban, ketentraman, kebersihan dan kenyamanan warga sangat dimungkinkan menimbulkan gesekan antar warga. Bahwa, sampai saat ini belum...