RumahCom – Tak jarang pengajuan Kredit Perumahan Rakyat (KPR)
ditolak akibat calon debitur pernah tersandung masalah kredit macet dan
masuk daftar hitam Bank Indonesia (BI). Apakah hal tersebut akhir dari impian Anda memiliki hunian? Ternyata tidak!
Memang,
bila Anda pernah mengajukan kredit termasuk kartu kredit, maka secara
otomatis catatan pembayaran pelunasan transaksi kredit Anda akan
terlihat. Ternyata, bank membagi debitur menjadi lima peringkat, yakni
peringkat satu sampai lima: lancar, dalam perhatian khusus, kurang
lancar, diragukan, dan macet.
Bila lancar membayar cicilan dan
selalu tepat waktu, maka Anda mendapat peringkat pertama, sementara bagi
yang belum melunasi utangnya lebih dari 270 hari masuk dalam peringkat
lima.
Pada dasarnya, Anda diberi waktu enam bulan untuk
pemulihan peringkat. Setelah kembali mendapat peringkat pertama, Anda
baru dapat mengajukan kredit baru.
Jika telah masuk peringkat
tiga, maka Anda sudah mendapat peringatan. Cara terbaik, sudah barang
tentu adalah melunasi semua tunggakan–berserta biaya penalty.
Akan tetapi, Anda juga bisa mengajukan negosiasi ulang terkait jangka
waktu pembayaran dan perhitungan utang dengan pihak bank.
Baca: Apakah KPR Anda Bermasalah?
Nah,
bagaimana jika sudah masuk peringkat lima? Tentu saja, Anda harus terus
membayar cicilan Anda dan melunasi utang-utang cicilan tersebut. Jika
dalam tiga bulan pembayaran cicilan lancar, maka Anda bisa naik ke
peringkat tiga.
Apabila tiga bulan kemudian masih lancar–apalagi
jika bisa langsung melunasi utang–Anda bisa naik ke peringkat pertama
dan dapat mengajukan kredit baru.
Untuk melihat status peringkat Anda di Bank Indonesia atau biasa disebut 'BI Checking', Anda dapat melakukannya sendiri secara online. Anda dapat membuka laman Bank Indonesia atau klik di sini, kemudian ikuti petunjuk selanjutnya.
Selamat mencoba!
Komentar
Posting Komentar