Terkadang konsumen properti mengalami masalah dengan rumah yang dibelinya, baik dengan pihak perbankan maupun pengembang. Masalah dengan pengembang (developer) misalnya kondisi rumah tidak sesuai dengan perjanjian awal.
Seringkali isi pasal-pasal dalam PPJB (Pengikatan Perjanjian Jual Beli) lebih menguntungkan pihak developer daripada pihak konsumen. Sebagai contoh, apabila terjadi keterlambatan pembayaran (misalnya, cicilan DP rumah yang belum lunas), konsumen akan dikenakan denda; tetapi sebaliknya bila developer tidak menepati janjinya (misalnya, serah terima kunci yang tidak sesuai jadwal) maka konsumen hanya akan mendapatkan seribu satu alasan.
Kembali pada PPJB, dalam surat tersebut biasanya hanya dilampirkan:
1) Denah rumah
2) Tampak muka
3) Spesifikasi umum
Poin 1 dan 2 relatif mudah dicek, karena merupakan bagian yang kasat mata. Sebaliknya, poin 3 mengenai spesifikasi teknis—yang merupakan penentu kualitas rumah dan umur pakainya—justru sulit diperiksa.
Konsumen perlu berhati-hati, karena biasanya developer hanya menerangkan spesifikasi yang sangat umum, misalnya pondasi batu kali dan struktur beton bertulang, tapi tidak menyebutkan berapa sentimeter kedalaman dan lebar pasangan batu kali.
Mereka juga tidak menyebutkan berapa ukuran diameter besi tulangan beton yang akan dipakai sebagai struktur konstruksi rumah yang dibeli. Padahal, hal ini lebih penting daripada sekadar tampak muka rumah (fasad).
Percuma saja sebuah rumah terlihat indah saat dibeli, bila dalam waktu 1-2 tahun dindingnya retak karena pergeseran tanah.
Seringkali isi pasal-pasal dalam PPJB (Pengikatan Perjanjian Jual Beli) lebih menguntungkan pihak developer daripada pihak konsumen. Sebagai contoh, apabila terjadi keterlambatan pembayaran (misalnya, cicilan DP rumah yang belum lunas), konsumen akan dikenakan denda; tetapi sebaliknya bila developer tidak menepati janjinya (misalnya, serah terima kunci yang tidak sesuai jadwal) maka konsumen hanya akan mendapatkan seribu satu alasan.
Kembali pada PPJB, dalam surat tersebut biasanya hanya dilampirkan:
1) Denah rumah
2) Tampak muka
3) Spesifikasi umum
Poin 1 dan 2 relatif mudah dicek, karena merupakan bagian yang kasat mata. Sebaliknya, poin 3 mengenai spesifikasi teknis—yang merupakan penentu kualitas rumah dan umur pakainya—justru sulit diperiksa.
Konsumen perlu berhati-hati, karena biasanya developer hanya menerangkan spesifikasi yang sangat umum, misalnya pondasi batu kali dan struktur beton bertulang, tapi tidak menyebutkan berapa sentimeter kedalaman dan lebar pasangan batu kali.
Mereka juga tidak menyebutkan berapa ukuran diameter besi tulangan beton yang akan dipakai sebagai struktur konstruksi rumah yang dibeli. Padahal, hal ini lebih penting daripada sekadar tampak muka rumah (fasad).
Percuma saja sebuah rumah terlihat indah saat dibeli, bila dalam waktu 1-2 tahun dindingnya retak karena pergeseran tanah.
Komentar
Posting Komentar