Langsung ke konten utama

Investasi properti, Hitung Juga Penyusutan Bangunan!

Investasi properti terus meningkat dari tahun ke tahun—akibat harga tanah selalu naik akibat faktor kelangkaan. Sebaliknya, bangunan di atasnya secara teoritis memiliki umur dengan kualitas yang menyusut. Umumnya, bangunan dapat berumur 20, 30, atau 40 tahun, tergantung fungsi, kualitas, dan standar kekokohan bangunan (konstruksi).

Misalnya, sebuah rumah dibangun dengan kualitas sedang. Dengan luas 200 m2 dan harga bangunan Rp3 juta per meter persegi, maka harga bangunan adalah Rp600 juta. Bila umur efektif bangunan (dianggap) 20 tahun, maka secara teoritis nilai bangunan itu akan terdepresiasi sebesar 100% dibagi 20 tahun, atau 5% per tahun. Artinya, secara teori nilai Rp600 juta akan berkurang 5% menjadi Rp570 juta di tahun kedua, dan turun kembali menjadi Rp540 juta di tahun ketiga, dan seterusnya.

Kendati demikian, pengamat properti Panangian Simanungkalit mengungkapkan, secara praktik teori penyusutan tersebut tidak terjadi di Indonesia, bahkan nilai bangunan cenderung naik. Pasalnya, di Indonesia harga bahan bangunan, seperti semen pasir, kayu, baja, dan lain-lain terus naik—rata-rata bisa di atas 10% per tahun. Kenaikan ini disebabkan tingginya permintaan properti di Indonesia, baik untuk rumah, ruko, dan lain-lain.

Panangian memberi contoh, rumah miliknya dibeli pada 1996 dengan harga Rp120 juta, dengan luas bangunan 100 m2 dan luas tanah 200 m2. Ketika dihitung tahun 1996, harga bangunan hanya Rp57 juta atau Rp570.000 per m2.

Pada tahun 2008 (setelah 12 tahun), harga bangunan diperkirakan telah menjadi Rp200 juta. Mengapa demikian? Karena harga rumah sudah mencapai Rp600 juta, dimana harga tanah di lokasi tersebut telah menyentuh angka Rp2 juta per m2.

Artinya, nilai tanah adalah 200 m2 x Rp2 juta = Rp400 juta. Dari kondisi ini terlihat, nilai bangunan bukan mengalami penurunan, tetapi sebaliknya terus meningkat dari Rp57 juta menjadi Rp200 juta.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Tata Tertib Rukun Tetangga (RT) 01 Perumahan Griya Mustikasari

TATA TERTIB WARGA RUKUN TETANGGA  (RT) PERUMAHAN GRIYA MUSTIKASARI RUKUN TETANGGA (RT) 01, RUKUN WARGA (RW) 09 KELURAHAN  MUSTIKASARI, KECAMATAN MUSTIKAJAYA, KOTA BEKASI KEPUTUSAN KETUA RT.01  RW.09 NOMOR : 001 / RT.01 / XI / 2011 TENTANG TATA TERTIB WARGA RUKUN TETANGGA (RT) 01 Bismillahirrahmanirrahim, Ketua Rukun Tetangga (RT.01), Rukun Warga (RW.09) Kelurahan Mustikasari, Kecamatan Mustikajaya, Kota Bekasi Menimbang : Bahwa, seiring dengan perkembangan jumlah warga yang menghuni wilayah RT.01 terus bertambah, seiring memunculkan tindakan-tindaakan warga yang dapat mengganggu ketertiban, ketentraman, kebersihan dan kenyamanan warga RT.01 secara umum. Bahwa, tidak adanya kesamaan pandang tentang hal-hal yang boleh dan tidak boleh dilakukan oleh warga RT.01 yang berkaitan dengan usaha menjaga ketertiban, ketentraman, kebersihan dan kenyamanan warga sangat dimungkinkan menimbulkan gesekan antar warga. Bahwa, sampai saat ini belum terdapat pera

Perumahan Nuansa Alam

Perumahan Griya Mustikasari: “Perumahan Nuansa Alam” yang Makin Berkembang Sejak dibangun pada tahun 1998,Perumahan Griya Mustikasari yang terletak cukup strategis (berada di jalur alternatif menuju Pintu Tol Bekasi Timur mengalami perkembangan cukup signifikan. Berdiri di atas lahan sekitar 10 ha, perumahan Griya Mustikasari saat ini telah berhasil dikembangkan sekitar 100 persen. Berbagai cluster, serta fasilitas umum/fasilitas sosial (fasum/fasos) telah dibangun untuk mendukung kenyamanan hunian di perumahan Griya Mustikasari. Bertemakan 'Perumahan Nuansa Alam', pengelolaan perumahan ini yang membidik segmen pasar kelas menengah ini diarahkan pada konsep hunian yang sangat menekankan kepada penciptaan sebuah lingkungan hidup yang harmonis dilengkapi dengan prasarana dasar yang memadai. Sejak tahun 2002 seiring dengan membaiknya perekonomian Indonesia penjualan rumah di Griya Mustikasari meningkat pesat. Respon masyarakat yang begitu antusias tentunya tidak lepas dari s

Aspek Dampak Lingkungan Akibat Polusi Udara

Usaha pengarangan tempurung kelapa mempunyai dampak terhadap polusi udara dari asap yang dihasilkan usaha milik Bapak Hasan yang sangat berpengaruh polusi udara baik siang maupun malam di lingkungan Perumahan Griya Mustikasari RW.09 dan warga sekitarnya. Meskipun beberapa warga sudah tutup pintu serta jendela, segera lakukan evakuasi selektif bagi orang beresiko seperti balita, ibu hamil, orang tua, dan penderita gangguan pernapasan ke tempat bebas pencemaran. Asap yang ditimbulkan tetap saja masuk ke dalam ruangan rumah, sehingga sering warga kami sesak nafas dan batuk-batuk pada saat bangun tidur. Melihat dampak yang berbahaya demikian, maka wajar bila masyarakat Perumahan Griya Mustikasari RW.09 harus menghindari proses pembakaran pembuatan arang batok kelapa (tempurung kelapa) atau menutup tempat usaha tersebut atau pindah ke lokasi lain yang tidak menimbulkan pencemaran udara.